Home / Daerah

Minggu, 1 September 2024 - 12:11 WIB

Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.

“Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan,” kata Dhahana.(1/9).

Baca Juga :  Dandim 0108/Agara Salurkan Bantuan Keramik Ke Meunasah

Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi,” ujar Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Serda Dwi Priadi Babinsa Koramil 01/Bireuen Ajarkan Materi Baris-Berbaris Kepada Murid SDN 13 Bireuen

“Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Sosialisasi Pemanfaatan Pupuk NPK untuk Tanaman Hias di Banda Aceh

Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

“Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

SAH! Kakanwil Kemenkumham Aceh Serahkan SK DPP PNA

Daerah

Kapolda Jabar Mengucapkan Terimakasih Kepada Pemda Karawang Atas NPHD

Daerah

Kecelakaan Melibatkan Truk dan Sepeda Motor di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Daerah

Satbrimob Polda Jabar Patroli Harkamtibmas Antisipasi Pencurian Hewan

Daerah

Bey Machmudin: Purwakarta Daerah Unggulan di Jabar dalam Investasi Industri

Daerah

Ciptakan Kondisi Aman, Babinsa Koramil 02/Samalanga Bersama Masyarakat Bangun Poskamling

Daerah

Serka Iskandar Latih PBB Siswa/Siswi SMA Negeri Pandrah

Daerah

Dengan Upacara Pedang Pora, Kapolres Tabanan Melepas 26 Personil Polres Tabanan Yang Purna Tugas