Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:07 WIB

Begini Mekanisme Penyaluran Beasiswa Anak Yatim oleh Dinas Pendidikan Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan mekanisme penyaluran beasiswa anak yatim yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh melalui beberapa tahapan penting.

Hal itu mengingat program ini menyasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga Dayah dan pesantren di Aceh.

“Tahap awal dilakukan dengan melakukan pendataan siswa yang berhak menerima beasiswa, yaitu anak-anak berusia 6 hingga 15 Tahun. Data calon penerima diinput oleh petugas pendataan sekolah, madrasah, dan dayah atau Dinas Badan Dayah melalui website aplikasi _https://sibay.id_, yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi calon penerima beasiswa,” kata Marthunis, Kamis 24 Oktober 2024.

Tahap verifikasi calon penerima beasiswa ini cukup ketat, hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran beasiswa anak yatim, piatu dan/atau yatim piatu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 08/Gandapura Hadiri Acara Penyerahan Program Ketahanan Pangan Desa

Setiap calon penerima beasiswa wajib mengisi formulir biodata yang ditandatangani oleh wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah, serta disahkan oleh kepala desa setempat.

Selain itu, data yang diusulkan harus melampirkan fotokopi buku tabungan Bank Aceh Syariah yang masih aktif atas nama dan nomor rekening yang sesuai dengan dengan calon penerima beasiswa. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran beasiswa dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Proses selanjutnya adalah pengumpulan dan verifikasi dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi rekap daftar calon penerima beasiswa, fotokopi surat aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data yang dibubuhi materai Rp.10.000.

Baca Juga :  Sinkronisasi Pelatihan Kerja Aceh Tamiang Optimis Entaskan Pengangguran

Semua dokumen tersebut harus dikirimkan dalam bentuk _hardcopy_ ke Bidang Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh Gedung A di Banda Aceh.

Marthunis menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses ini. Dinas Pendidikan Aceh juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Dayah, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa data yang diinput telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Jika dokumen calon penerima beasiswa belum diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran beasiswa terhadap calon penerima tersebut tidak dapat diproses untuk tahap selanjutnya,” ujar Marthunis. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan kevalidan data, sehingga penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tercipta Kamtibmas yang Kondusif, Anggota Polsek Air Besar Landak Laksanakan Harkamtibmas

Daerah

Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Patroli Ke Kantor Pusat Vulkanologi BMKG Gunung Tangkuban Parahu

Daerah

Terkait 4 Parlok Belum Penuhi Syarat Pemilu 2024, Ini kata DPP PDA

Daerah

Peringatan HUT Polisi Militer Angkatan Darat Ke-78 Tahun 2024, Dandim 0111/Bireuen Buka Turnamen Tenis Lapangan

Daerah

Syech Fadhil Sesalkan Pemerintah Aceh Hentikan Premi JKA per 1 April

Pendidikan

1.956 Peserta UM-PTKIN Lulus di UIN Ar-Raniry, PMB Lokal Dibuka hingga 10 Juli 2024

Daerah

Wujud Kepedulian, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Bantu Warga Binaan Buat Pondasi Rumah

Daerah

Bupati dan Wabup Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan Banjir di Sambas