Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 14 November 2024 - 12:43 WIB

Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Polres Cimahi membongkar peredaran pupuk subsidi yang dijual secara ilegal di wilayah Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka inisial AG, J, dan A.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa para tersangka terjerat hukum pidana karena tak memiliki izin resmi sebagai pengencer atau penjual pupuk subsidi.

“Kita amankan 3 orang pelaku, yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual,” kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

Tri mengungkapkan, selain ilegal, para tersangka juga menjual pupuk subsidi kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan.

“Mereka menjual ke warga sekitar dengan harga yang sangat tinggi, jadi kan pupuk subsidi ini sudah ada penunjukkan nya dan peruntukanya, dan HET nya juga sudah ada,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 Ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual.

Baca Juga :  Pangdam IM pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh.

“Barang bukti pupuk NPK 1,4 Ton, UREA 4,7 Ton, ada juga timbangan dan plastik,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

“Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga :  PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama

“Ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Daerah

SAH! Kakanwil Kemenkumham Aceh Serahkan SK DPP PNA

Tni-Polri

Personel Polsek Kuta Makmur Amankan Tersangka Pencurian Kabel Tower XL

Daerah

Danramil Bireuen Mewakili Dandim 0111/ Bireuen Hadiri Kegiatan Launching Kampung Bebas Narkoba Desa Gedung Alue

Daerah

Ketua DPW Aceh IWO Indonesia Mengutuk Keras Perlakuan Tidak Mengenakkan Terhadap Jurnalis (wartawan)

Daerah

Hari Bhayangkara ke – 78 Polda Jatim Gelar Bakkes di Lumajang Layani 16 Ribu Lebih Warga Masyarakat

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh TA 2024 di Hermes Palace Hotel

Tni-Polri

Senyum Bahagia Warga Siron Blang, Pangdam IM, Resmikan Rehab Meunasah Al Haq.

Daerah

Panglima Kodam Iskandar Muda Lepas Keberangkatan Truk Bantuan Korban Banjir