Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News / Tni-Polri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:17 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

REDAKSI - Penulis Berita

Cirebon, – Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan atau turut serta dalam penyerangan mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) dinihari pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam peristiwa tersebut terdapat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

“Peristiwa ini diawali Tawuran antar kelompok pemuda di lokasi sepi dan tepat setelah petugas Kepolisian melintas Patroli untuk memastikan situasi sepi. Kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat melalui medsos untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  Bey Machmudin Dampingi Veronica Tan Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta

Ia mengatakan, tawuran tersebut melibatkan Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok melawan  kelompok Top. Mereka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu sehingga mengakibatkan salah seorang anggota kelompok Losantos mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun.

Selain itu, terdapat satu anggota dari kelompok Warjok yang juga mengalami luka-luka. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya dalam kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bamin Posramil Simpang Mamplam Hadiri Acara Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Kapolres Bireuen

“Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat  (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-79, Kodim 0111/Bireuen Bersama Polres Bireuen Laksanakan Gotong Royong Bersama

Nasional

Mendag : Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp11.500

Nasional

Presiden Cabut Ribuan HGU,HGB,Dan IUP 

Tni-Polri

Ramai Pengunjung, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Perairan di Kawasan Wisata Pantai Ujung Blang

Daerah

Koptu Munizar Bantu Petani Angkut Hasil Panen

Daerah

Kasad Dudung Panen Raya Padi Unggulan di Karawang

Tni-Polri

Buronan Curanmor di Pekanbaru diamankan Polisi Di Lhoksukon Karena Mencuri Tabung Gas

Tni-Polri

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan