Home / Tni-Polri

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:03 WIB

Pemuda Muhammadiyah soal Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan: Proporsional dan Bijaksana

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – . Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi Polri atas penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS terkait meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemuda Muhammadiyah menilai langkah tersebut sebagai tindakan bijaksana.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian telah mengambil tindakan hukum yang proporsional dan bijaksana. Ini adalah upaya penegakan hukum agar demokrasi tidak berubah jadi anarki,” ungkap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga :  Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Fikar menyampaikan demokrasi harus terus dirayakan. Semua warga bangsa, kata dia, harus punya ruang yang sama dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Tentu dengan nutrisi yang tepat, dengan terus pertimbangkan aspek norma sosial, budaya dan agama yang melekat di tubuh bangsa kita,” ujarnya.

Menurut Fikar, langkah Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB sudah tepat. Hal itu merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan demokrasi dan hukum agar berjalan seiring.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna Ke - 7 DPRK, Dandim 0101/KBA Komitmen untuk Membangun Aceh Besar Lebih Maju dan Sejahtera

“Demokrasi terjaga, hukum juga tidak kehilangan wibawa. Saat yang sama, generasi muda masih punya ruang terbuka untuk terus menyampaikan kritik dan aspirasi, selama hal tersebut terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Fikar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

Baca Juga :  Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal SIP MSi Bersiraturahmi Dengan Awak Media

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Laksanakan Peninjauan di Makesdam IX/Udayana dan Rumkit Tk. II Udayana

Tni-Polri

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali

Tni-Polri

Dialog Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Sekolah Sukma Bangsa

Daerah

Bahas Kamtibmas, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Temu Ramah Dengan Warga Binaan

Tni-Polri

Tim Supervisi  Polda Bali Cek Kesiapan Pos Operasi Lilin Agung 2022 Polres Tabanan

Daerah

Kunjungi Kantor AWAI, Kapolres Aceh Timur Ajak Wartawan Bersinergi

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kedatangan Direktur PT. Kenzie Adiwangsa Dalam Rangka Audiensi

Tni-Polri

Pangkostrad Terima Kunjungan Pangdiv 1 AD Australia