Home / Berita / Tni-Polri

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:33 WIB

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Kasatreskrim : “Mereka ditangkap oleh Tim Rimueng dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di Kampung Pineung”

Banda Aceh – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan dua wanita muda yang diduga telah menggelapkan sejumlah emas, Jumat, 13 Juni 2025 dini hari.

Keduanya yakni DSM (29), warga asal Riau dan DV (24), warga Aceh Besar. Mereka tertangkap saat dini hari saat petugas melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan usai menerima laporan dari Polres Bener Meriah.

Baca Juga :  Kelanjutan Proses Perehapan Hari Pertama Masjid Baiturrahim Bantuan Pangdam IM dan Paguyuban DBK

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel berbagai jenis dan barang bawaan milik pelaku, termasuk pakaian, serta sebuah surat pegadaian 20 gram emas senilai Rp 33,5 juta lebih.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan penggelapan emas ini terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni 2025 kemarin yang dilaporkan oleh korbannya yakni Faisal (51) ke polisi setempat.

Baca Juga :  Polantas Tindak Pengendara Sepeda Motor di Bawah Umur: Waspadai Bahaya Laka Lantas

“Jadi kasus ini sebenarnya terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni kemarin, kemudian dilaporkan oleh korbannya dan kita bersama tim IT Ditreskrimum Polda Aceh membackup untuk menangkap pelaku di Gampong Pineung,” ujarnya.

Fadilah menceritakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 11 Juni 2025 lalu pelaku datang ke sebuah toko emas yang ada di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Saat itu pelaku menanyakan harga emas dan seolah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp 36,7 juta lebih, yang nantinya akan dibayar melalui transferan ke rekening.

Baca Juga :  Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

“Saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang atau korban, oleh karena itulah korban melapor ke Polres Bener Meriah,” ungkap Fadilah.

Kini kedua pelaku telah digiring ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat. “Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Letakkan Batu Pertama Rumah Tgk Hasyem

Tni-Polri

Kapolda Aceh Bidik Sasaran  di Lapangan Tembak 

Daerah

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Tni-Polri

Debat Perdana Cagub-Cawagub Aceh Berlangsung Aman dan Tertib

Tni-Polri

Tingkatkan Sinergisitas, Kapolres Pidie Silahturahmi Ke Kodim 0102

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Kirab Api PON Ke – XXI Aceh-Sumut di Markas Kodam Iskandar Muda.

Tni-Polri

Bank Aceh Dukung Kegiatan Pasar Tani

Tni-Polri

Dandim Kota Banda Aceh Terima Audiensi Ketua MPU Kota Banda Aceh