Home / Banda Aceh / News / Pemkab Banda Aceh

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:14 WIB

Tunaikan Janji, Illiza Bayar Gaji ke-13 ASN

REDAKSI - Penulis Berita

Pemko Banda Aceh telah kita cairkan kemarin siang. Nominalnya mencapai Rp 23,5 miliar,” kata Wali Kota Illiza, Kamis,(25 -06-2025).foto.lst

Pemko Banda Aceh telah kita cairkan kemarin siang. Nominalnya mencapai Rp 23,5 miliar,” kata Wali Kota Illiza, Kamis,(25 -06-2025).foto.lst

Banda Aceh, – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menunaikan janjinya untuk membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir bulan ini, menjelang masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Dan sebanyak 4.784 ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh telah menerima gaji ke-13. Mereka terdiri dari 3.686 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.098 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

“Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh telah kita cairkan kemarin siang. Nominalnya mencapai Rp 23,5 miliar,” kata Wali Kota Illiza, Kamis, 25 Juni 2025 di balai kota.

Ia pun mengharapkan, bentuk penghargaan atas pengabdian ASN tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya, yakni persiapan masuk sekolah anak-anak pada tahun ajaran baru. “Karena itu memang esensi pemberian gaji ke-13,” ujarnya.

Baca Juga :  PT PIM Membantu Peralatan Teknisi AC Bagi Pemuda Lingkungan Lulusan Program DUDI

Sejatinya, kata Illiza, gaji ke-13 tahun ini sudah dapat dibayarkan sedari awal Juni hingga paling telat Juli bulan depan. “Namun kita pilih di akhir bulan Juni agar momennya pas menjelang anak-anak masuk sekolah.”

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan pula dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Semoga dengan perputaran uang yang besar ini dapat berimbas pada peningkatan perekonomian kota kita juga,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Babinsa Posramil Siblah Krueng Himbau Masyarakat Agar Selalu Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Menjelang Pilkada

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan ASN. Adapun komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

KOMITE I DPD RI TOLAK PENUNDAAN PEMILU 2024 DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN

Daerah

Kasus Dugaan Pencurian Berhasil Di Ungkap Polres Bener Meriah Gelar Konferensi Pers

Advertorial

Dijanjikan Akan diberi Motor, Wanita Cantik Ini Mau Menikah Dengan kakek ini..!

Daerah

GAMB Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Pelaku Utama Money Politik Pilkada Bireuen Diproses Hukum

News

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Rapim TNI – Polri di Jakarta

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Wapres di Bandara SIM

Daerah

Pangdam IM Berbagi Kebahagiaan dan Gembira Bersama Dengan Ribuan Anak Yatim

Daerah

Pelda Azhari Babinsa Posramil Simpang Mamplam Laksanakan Komsos Dengan Petambak Udang