Aceh Timur, – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Adlinsyah, S.Sos, M.AP menghadiri pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuartan hukum tetap (Inkrah), di halaman kantor Kejari, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (30/06/2025)
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim SH. MH. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.022,43 gram, ganja 193,21 gram, pil ekstasi 47 butir, dan sejumlah barang bukti lainnnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut dari bahan kimia lalu dibuang ke selokan, sedangkan narkotika jenis ganja dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sementara barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda/mesin pemotong besi, kemudian dimasukkan seluruh barang bukti lainnya ke dalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar.
“Perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan pengrusakan. Sedangkan dari perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 9 perkara, yang terdiri dari kejahatan seperti pelecehan, migas, rohingya dan Qanun (perda),” ujar Kajari dalam sambutannnya pada kegiatan itu yang dihadiri unsur Forkopimda dan kepada OPD dalam Kabupaten Aceh Timur.
Editor: Redaksi