Home / Banda Aceh / News / Pendidikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:45 WIB

Disdik Aceh Sosialisasikan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan

REDAKSI - Penulis Berita

Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh.(04-07-2025).foto.lst.

Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh.(04-07-2025).foto.lst.

Banda Aceh, — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran daring dan luring, dan dipusatkan di ruang rapat (oproom) Dinas Pendidikan Aceh. Jumat, 4 Juli 2025.

Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Dinas Pendidikan Aceh dalam memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkualitas.

Baca Juga :  No Arms, No Legs, No Worries

Dalam arahannya, Marthunis menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan internal yang belum mencapai 100 persen, serta mendorong koordinasi lebih erat antara bidang keuangan, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna menghindari temuan seperti kelebihan bayar atau ketidaksesuaian realisasi fisik.

“Zona Integritas bukan hanya sekadar slogan. Ia adalah fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas dan profesional,” ujar Marthunis.

Dalam diskusi, isu-isu yang mencuat antara lain adalah keluhan masyarakat terkait lambannya waktu layanan di beberapa satuan pendidikan, serta praktik pungutan tidak sah seperti uang pendaftaran ulang yang masih terjadi di sejumlah sekolah.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Babinsa Posramil Simpang Mamplam Komsos Dengan Pedagang Ikan

Kepala Dinas menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun saat proses daftar ulang bagi siswa yang telah lulus seleksi.

“Dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan, kami sudah tegaskan bahwa tidak ada uang pendaftaran maupun kewajiban membeli seragam dari sekolah. Semua biaya harus bersifat sukarela dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Guncangan Gempa M7,4 Dirasakan Warga Wilayah Maluku Barat Daya

Ia juga meminta kepala cabang dinas di wilayah agar memastikan kepatuhan sekolah-sekolah terhadap kebijakan tersebut, serta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan unit kerja.

Marthunis mengajak seluruh jajaran Dinas Pendidikan Aceh untuk terus menjaga integritas sebagai nilai dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

“Integritas adalah pondasi dari semua kebijakan. Tanpa itu, cita-cita kita untuk menghadirkan pendidikan Aceh yang berkualitas dan berdaya saing akan sulit tercapai,” tutupnya

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Daerah

Tindaklanjuti Arahan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi, Pj Walikota Banda Aceh Tinjau Pasar Tradisional

Aceh

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

Banda Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Apresiasi Kepada HIPKA Aceh

Daerah

Dandim 0119/BM Pimpin Upacara Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer

Nasional

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Daerah

Abdul Manan Terpilih Sebagai Dosen Berprestasi UIN Ar-Raniry

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor TPPS