Home / Aceh Besar / News / Pemeritah Aceh Besar

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:24 WIB

Diskominfo Aceh Besar Ikuti Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh ke XIV

REDAKSI - Penulis Berita

Peserta rakor Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh ke XIV di Hotel Parkside Takengon, (10/7/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Peserta rakor Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh ke XIV di Hotel Parkside Takengon, (10/7/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Aceh Besar, – Untuk memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai langkah dalam mengoptimalkan keterbukan informasi publik di Aceh khususnya di Aceh Besar.

Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se Aceh ke XIV di Hotel Parkside Takengon, (10/7/2025).

Kepala Diskominfo Aceh Besar, Khairul Huda, SIKom, MM, mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Begitu juga dengan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembinaan Narapidana, Kalapas Tondano Tinjau Lahan Pertanian

“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

Di era digital saat ini tentunya pelaksanaan PPID harus bisa mengikuti dengan perkembangan tersebut. Tidak hanya dari sisi teknologi tetapi juga perkembangan bagaimana menyampaikan informasi yamg baik dan benar serta dapat dipahami oleh masyarakat dengan mudah.

Penyampaian informasi yang bersifat publik penting dilakukan sebab masyarakat perlu mengetahui serta memastikan hak-hak mereka dalam pengelolaan pemerintahan terpenuhi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bustami: Berikan Ide Konstruktif dan Solutif untuk Membangun Aceh

“Untuk itu mari bersama-sama kita ciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,” terang Khairul Huda.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf secara resmi membuka Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh ke XIV.

Marwan Nusuf menyampaikan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :  Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama

Oleh karena itu, informasi publik sesuai kategori informasi baik itu berkala, serta merta, tersedia setiap saat, serta dikecualikan harus disediakan dan dipublikasikan oleh badan publik sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan pasal tersebut.

Badan Publik dapat mendokumentasikan informasi publik tersebut dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan secara berkala.

Diketahui DIP meupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kunjungi Museum Tsunami Aceh

Daerah

Kapolres Baru Di Bener Meriah Silaturahmi Dan Ngobras Bersama Awak Media

Daerah

Alhudri Sasar Sekolah Terpencil Wilayah Utara-Timur Aceh

Daerah

TEAM FAJI Bener Meriah Siap Ikuti Event Pra PORA Walaupun Terkendala Fasilitas Minim

Daerah

Wakapolda Aceh Vicon Dengan Kapolri, Bahas Perbandingan Varian Delta Dengan Omicron

Aceh Besar

Hadapi Ramadhan, Plt Sekda Aceh Besar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Lambaro

News

PWI Provinsi Jaring Calon Penerima ‘Anugerah PWI 2024’ di Daerah

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura