Home / Banda Aceh / News / Pemkab Banda Aceh

Senin, 14 Juli 2025 - 21:01 WIB

Wali Kota Illiza Serahkan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Legislatif

REDAKSI - Penulis Berita

 Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak legislatif.Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, (14 -07-2025)

Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak legislatif.Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, (14 -07-2025)

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak legislatif.

Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.

Surat ini menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara substansi qanun dan kerangka regulasi nasional. “Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan perubahan dengan tenggat waktu 15 hari kerja,” ujarnya.

Adapun perubahan yang diusulkan pemko mencakup penyempurnaan atas sejumlah pasal strategis. Salah satunya, penyesuaian Pasal 7 dan Pasal 8 terkait PBB-P2 dengan tarif progresif, memperhitungkan klasifikasi NJOP secara adil dan berpihak pada sektor pangan.

Baca Juga :  Sambut Pesta Demokrasi Dengan Kegembiraan, Ini Pesan Dewan Masyarakat Adat Nusantara Aceh

“Kemudian penambahan Pasal 15 ayat (4a) untuk memberi ruang keringanan kepada masyarakat kecil dalam BPHTB; dan perubahan Pasal 24 dan Pasal 30-30A, yang memperluas objek pajak barang dan jasa tertentu, termasuk jasa boga dan tenaga Listrik dari pembangkit mandiri,” ujar Illiza.

Selanjutnya, penyederhanaan Pasal 38, dengan menghapus pasal multitafsir dan menetapkan tarif reklame menjadi tunggal; penambahan Pasal 74, 79, 80A dan 80B, yang mengatur objek retribusi atas pemanfaatan aset, pasar grosir, dan produk usaha pemerintah.

Baca Juga :  Meski Alami Gangguan Jaringan Disdukcapil Aceh Besar Tetap Layani Warga di MPP Lambaro

Ada pula penegasan Pasal 87, bahwa retribusi perizinan harus dihitung berdasarkan biaya layanan sebenarnya (cost recovery); serta perubahan Lampiran I, II, III, yang menjadi dasar klasifikasi, tarif, dan objek pemungutan pajak dan retribusi.

Menurut Illiza, perubahan qanun ini adalah bentuk reformasi fiskal. “Kita ingin agar pajak dan retribusi bukan menjadi beban masyarakat, tapi menjadi kontribusi yang adil terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Melalui perubahan qanun ini, pihaknya menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan PAD secara cerdas dan terukur, mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha melalui insentif fiskal dan penyederhanaan perizinan, serta engembangkan sistem pemungutan berbasis digital.

Baca Juga :  SAH! Kakanwil Kemenkumham Aceh Serahkan SK DPP PNA

Pemko juga membangun transparansi, di mana masyarakat dapat melihat ke mana pajak digunakan, dan apa imbal baliknya dalam bentuk pelayanan publik, “Termasuk melindungi kelompok rentan dan UMKM, melalui tarif khusus, pengecualian, dan pembebasan.”

“Perubahan ini akan menjadi fondasi dalam perencanaan fiskal jangka menengah, termasuk penyusunan RPJMD 2025–2029 dan arah pembangunan berbasis kinerja (performance-based budgeting),” demikian penjelasan Illiza.

Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyerahkan langsung dokumen Raqan Pajak dan Retribusi terbaru kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, yakni Ketua Irwansyah dan dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab-Musriadi Aswad.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Beri Arahan Ke Jajaran Secara Virtual Terkait Penanganan Covid-19

Advertorial

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Jatim

News

T. Fariyal : Jajanan Sehat Tingkatkan Kualitas Belajar Siswa

Daerah

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

News

Pemerintah Aceh Lakukan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Kebijakan Sektor Pariwisata 

News

Siti Nadia : Cegah Learning Loss, Disdik Aceh Harus Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka

Daerah

Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat

Berita

Pertamina Ungkap Capaian Program Pemberdayaan Perempuan, Bina 12.677 UMKM