Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:23 WIB

Fraksi Dewan Banda Aceh Sampaikan Pandangannya Terhadap Perubahan Qanun Tentang Pajak Retribusi Daerah

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15-07-2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15-07-2025).

Banda Aceh, – Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umumnya terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak Retribusi Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan masing – masing juru bicara Fraksi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/07/2025).

Rapat yang dimulai pada Pukul 10 WIB ini dipimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab yang turut didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Rapat ini turut dihadiri Walikota Banda Aceh Illiza Saa’duddin Djamal, Wakil Walikota Afdhal Kalilullah dan segenap Anggota DPRK Banda Aceh lainnya.

Baca Juga :  Presiden: Kasus Positif COVID-19 Terus Menurun

Dalam sambutannya Daniel Abdul Wahab menyampaikan bahwa agenda utama pada pelaksanaan rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun tentang perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung

”Pada kesempatan pelaksanaan rapat paripurna dewan kemarin, kita sudah mendengarkan bersama-sama penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi dari Walikota Banda Aceh mengenai Raqan tersebut,” kata Daniel

Daniel menambahkan pihaknya yakin dan percaya, fraksi-fraksi dewan telah meneliti dan menelaah secara komprehensif dan seksama terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

“Dan sesuai mekanisme pembahasan rancangan qanun di ranah dewan, maka tahapan berikutnya adalah tahapan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan qanun dimaksud,” ujarnya.

Setelah Pimpinan sidang memberikan peluang kepada masing – masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Semua Fraksi dewan menyetujui untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

UPTD Statistik Beri Bimbing Literasi Keuangan Bagi MBKM Statistik MIPA USK

Daerah

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap

News

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Sidang Pantukhir Calon Taruna Akademi TNI Tingkat Daerah TA 2025.

Parlementarial

BALEQ DPRA susun RAQAN Guna Lestarikan Naskah Kuno

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Panen Raya Program Ketahanan Pangan Rutan Kelas IIB Kota Jantho

Daerah

Terkait Vaksinasi Siswa, Kadisdik Ultimatum Kepala Sekolah

News

Amal Hasan Sebut Ada Pilar Membangun Banda Aceh

News

Gelorakan semangat gotong royong, Kodim 0108/Agara Kodam IM gelar Karya Bakti.