Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:23 WIB

Fraksi Dewan Banda Aceh Sampaikan Pandangannya Terhadap Perubahan Qanun Tentang Pajak Retribusi Daerah

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15-07-2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15-07-2025).

Banda Aceh, – Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umumnya terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak Retribusi Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan masing – masing juru bicara Fraksi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/07/2025).

Rapat yang dimulai pada Pukul 10 WIB ini dipimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab yang turut didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Rapat ini turut dihadiri Walikota Banda Aceh Illiza Saa’duddin Djamal, Wakil Walikota Afdhal Kalilullah dan segenap Anggota DPRK Banda Aceh lainnya.

Baca Juga :  Presiden: Kasus Positif COVID-19 Terus Menurun

Dalam sambutannya Daniel Abdul Wahab menyampaikan bahwa agenda utama pada pelaksanaan rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun tentang perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung

”Pada kesempatan pelaksanaan rapat paripurna dewan kemarin, kita sudah mendengarkan bersama-sama penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi dari Walikota Banda Aceh mengenai Raqan tersebut,” kata Daniel

Daniel menambahkan pihaknya yakin dan percaya, fraksi-fraksi dewan telah meneliti dan menelaah secara komprehensif dan seksama terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

“Dan sesuai mekanisme pembahasan rancangan qanun di ranah dewan, maka tahapan berikutnya adalah tahapan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan qanun dimaksud,” ujarnya.

Setelah Pimpinan sidang memberikan peluang kepada masing – masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Semua Fraksi dewan menyetujui untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tingkatkan SPBE, Pemkab Aceh Besar Studi Tiru ke Sumedang

Daerah

Dalam Rangka Menyambut hari Raya Idul Fitri 1443 H, PT PIM Santuni Anak Yatim

News

Pj Bupati Abdya Serahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga Korban Tertimbun Longsor

News

Mualem – Dek Fadh Siap Jadikan Aceh Sebagai Negeri ” Baldatun Thaibatur Warabburghafur “

Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Sambut Kunjungan Tim Prodi Arsitektur USK

Internasional

Menkumham Yasonna Laoly :  Mengingatkan Petugas Imigrasi Agar Selektif Dalam Menerbitkan Paspor

Daerah

Di Dampingi Danramil 07/Jangka,Dandim 0111/Bireuen Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Yang Kurang Mampu

Parlementarial

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA