Home / Aceh / Nasional / News / Wali Nanggroe Aceh

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:28 WIB

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

REDAKSI - Penulis Berita

Pertemuan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara Mahkamah Agung dan Pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan peran Mahkamah Syar’iyah di Bumi Serambi Mekkah.

Pertemuan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara Mahkamah Agung dan Pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan peran Mahkamah Syar’iyah di Bumi Serambi Mekkah.

Jakarta, –Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima audiensi Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Alhaythar, beserta delegasi di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025. Turut mendampingi Ketua MA pada pertemuan ini yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Kepala Badan Urusan Administrasi MA. Sedangkan Wakil Nangroe Aceh didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh,  perwakilan Pemerintah Aceh, Komisi VII DPR Aceh, serta staf khusus dan penasihat Wali Nanggroe.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas upaya optimalisasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh melalui penguatan peran Mahkamah Syar’iyah. Salah satu pokok bahasan utama adalah rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) “Sekretariat Peradilan Syariat Islam” yang akan mendukung kinerja Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan kewenangan di bidang ahwal syakhsiyah, muamalat, dan jinayat.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Buka Rapat Sosialisasi Pengembangan Aplikasi SIDARA

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menyampaikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh belum sepenuhnya sesuai harapan. Untuk itu, pihaknya bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh berinisiatif memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah melalui pembentukan OPD khusus.

Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Rafiq, menambahkan bahwa pembentukan OPD ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, yang pada prinsipnya membuka peluang dengan pendampingan pemerintah daerah.

Ketua MA menyambut baik gagasan tersebut. Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung senantiasa memprioritaskan putra daerah Aceh sebagai aparatur di Mahkamah Syar’iyah, karena mereka lebih memahami kultur dan nilai lokal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tinjau Progres Persiapan 3 Venue PON di Aceh Besar 

“Putra daerah Aceh memiliki keunggulan lebih memahami kultur Aceh,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, beberapa pimpinan MA turut memberikan tanggapan, di antaranya yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.H. Ia menekankan perlunya kajian agar fungsi OPD tidak tumpang tindih dengan kesekretariatan yang ada di Mahkamah Syar’iyah.

Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., menggarisbawahi peluang OPD dalam memperkuat keamanan persidangan, mendukung pelaksanaan eksekusi, mengembangkan mediasi dan arbitrase syariah, serta memperkuat kepailitan syariah.

Prof. Syahrizal Abbas selaku Senior Advisor Wali Nanggroe mengungkapkan hasil riset 15 tahun terakhir yang menunjukkan perlunya penguatan regulasi, infrastruktur hukum, dan sumber daya manusia peradilan syariah. Ia juga memaparkan rencana pembentukan Konsorsium Mahkamah Syar’iyah se-ASEAN yang berkedudukan di Aceh, serta rencana penyelenggaraan seminar internasional yang diharapkan dihadiri Ketua MA.

Baca Juga :  Tim Sepakbola Pra PORA Aceh Besar Resmi Dilepas

Dalam penutupannya, Ketua MA menegaskan dukungan Mahkamah Agung terhadap percepatan pembentukan OPD Sekretariat Peradilan Syariat Islam.

“Dengan niat yang baik, kita bersama-sama mendukung pembentukan OPD ini,” ujar Ketua MA.

Menurutnya, pembentukan OPD ini harus diakselerasi pembentukannya agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Lebih dari itu, Ia menambahkan bahwa substansi lebih penting daripada nama. Berkaca pada peradilan di beberapa negara timur tengah, misalnya di Dubai dan Bahrain.

“Mereka tidak menyebut embel-embel Islam, tapi substansi yang dilaksanakan adalah hukum Islam, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat Internasional,” jelas Sunarto.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kalapas IIB Tondano,Pimpin Apel Pagi Perdana Dengan Pegawai

Daerah

Sejumlah Proyek Mulai Dikerjakan, Anggota DPRK Tegaskan Hal Ini

Daerah

Minimalisir Gangguan Keamanan, Tim Satopspatnal Lapas Tondano Geledah Kamar Hunia WBP

Daerah

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Kepala Desa Teupin Panah Pantau Pembuatan Rumah Tidak Layak Huni

Daerah

Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pidie – Meulaboh Senilai Rp 14,7 Miliar

Daerah

Kunjungan Kerja DPRA Komisi VI ke Objek Wisata Pantai Rukui di Kampung Alur Nunang

Nasional

Kominfo – KPK Integrasikan Aplikasi Pengaduan Korupsi

Nasional

Bangun Sistem Hukum Nasional dengan Menata Ulang Hukum Acara Perdata