Banda Aceh — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2025–2045 di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (17/9/2025).
Dalam agenda penting tersebut, Syech Muharram hadir didampingi oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Ali, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PUPR Aceh Besar Ir Syahrial Amanullah, S.T., Ketua Forum Penataan Ruang, serta Ketua Badan Reintegrasi Aceh Besar.
Kehadiran jajaran ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan masukan terhadap kebijakan tata ruang jangka panjang Aceh.
Bupati dalam penyampaiannya menekankan bahwa sejumlah persoalan terkait tata ruang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat di kabupaten, sehingga pemerintah daerah tidak bisa dikesampingkan dalam proses penyusunan kebijakan strategis ini.
Ia menyinggung soal lahan calon Ibu Kota Kabupaten Aceh Raya serta aktivitas galian C yang menurutnya harus diatur dengan mempertimbangkan kepentingan daerah.
“Persoalan seperti tanah calon Ibu Kota Aceh Raya maupun galian C bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan kabupaten sangat penting dalam setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syech Muharram menilai bahwa RDPU yang digelar DPR Aceh bersama Pemerintah Provinsi seharusnya menjadi ruang dialog yang benar-benar mendengar masukan dari pemerintah kabupaten/kota.
“RDPU ini menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat kabupaten, maka seharusnya tidak hanya menjadi domain DPR Aceh maupun Pemerintah Provinsi. Dampaknya langsung dirasakan oleh daerah, khususnya masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penataan ruang yang baik akan menentukan arah pembangunan Aceh dalam dua dekade mendatang.
“Kalau tata ruang tidak disusun dengan memperhatikan kondisi riil kabupaten, maka akan ada banyak masalah yang muncul, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga hambatan pembangunan. Itu yang harus kita hindari sejak dini,” kata Syech Muharram.
RDPU ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPR Aceh Ir. H. Saifuddin Muhammad dan diikuti oleh Komisi IV DPR Aceh. Forum ini merupakan bagian dari proses pembahasan Raqan Aceh tentang RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan wilayah hingga tahun 2045, menggantikan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Aceh.
Dengan keterlibatan langsung kepala daerah, diharapkan rancangan tata ruang yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan makro provinsi, tetapi juga memberi ruang besar bagi kepentingan masyarakat kabupaten/kota, termasuk Aceh Besar.(**)
Editor: Redaksi