Home / Banda Aceh / Berita / Pemerintah / Pendidikan

Rabu, 17 September 2025 - 19:42 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional

REDAKSI - Penulis Berita

Dalam kerja sama media ada aturan yang harus ditaati, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah jaminan agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sabri di Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

Dalam kerja sama media ada aturan yang harus ditaati, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah jaminan agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sabri di Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

Proses Pembayaran Iklan Harus Sesuai Aturan

Banda Aceh – Suara keberatan sempat muncul dari salah satu pimpinan media lokal terkait pembayaran iklan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Disebut-sebut prosesnya berbelit, bahkan iklan bernilai satu juta rupiah pun terasa sulit dicairkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., melalui Sekretaris, Sabri, S.STP., M.SP angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.

Menurut Sabri, apa yang selama ini disebut sebagai “dipersulit” sejatinya adalah tahapan administratif yang wajib dilalui setiap media.

Semua itu bukan kebijakan sepihak, melainkan sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/959/2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa.

Baca Juga :  Mualem Santuni 1.000 Anak Yatim di Aceh Barat

“Dalam kerja sama media ada aturan yang harus ditaati, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah jaminan agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sabri di Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, khusus media siber, persyaratan itu meliputi idealnya memenuhi sejumlah syarat yang berkaitan dengan kredibilitas, legalitas, dan jangkauan medianya.

Pertama, ia harus mampu melakukan analisa digital dengan memanfaatkan data web atau Google Analytics, termasuk memahami peringkat media dalam kategori News & Media.

Selain itu, popularitas media juga penting, yang dapat dilihat dari jumlah kunjungan per bulan atau banyaknya pengikut (followers).

Baca Juga :  Soal ASN Terduga Terorisme, Illiza: Kita Hormati Proses Hukum dan akan Tindak Tegas Jika Terbukti

Pemetaan usia website juga diperlukan sehingga mencerminkan kematangan (1 tahun sampai lebih dari 8 tahun). Media juga dinilai dari keberadaan halaman khusus Aceh, status legalitasnya (terdaftar di Dewan Pers atau organisasi pers lain), serta masa aktif web yang masih berlaku. Sehingga Dengan kriteria ini, wartawan media online dapat lebih kredibel dan profesional.

“Jadi ketika diminta melengkapi formulir kriteria tersebut itu bukan bentuk “pemersulitan”. Itu amanah regulasi, berlaku sama untuk semua media, besar ataupun kecil,” tegasnya.

Sabri juga membantah anggapan bahwa Dinas Pendidikan enggan membayar iklan. Ia menegaskan pembayaran hanya bisa dilakukan setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan.

Baca Juga :  Road Show UKW, Kolaborasi Diskominfo - PWI Cetak Jurnalis Kompeten di Jabar Barat

“Kalau syarat tidak lengkap, kami tentu tidak bisa memproses pembayaran. Namun, itu bukan berarti menolak. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dipergunakan sesuai aturan, demi menjaga integritas lembaga maupun media yang bekerja sama,” jelasnya lagi.

Di akhir penjelasannya, Sabri menekankan bahwa kemitraan antara Dinas Pendidikan Aceh dan media massa dibangun atas dasar saling menghargai.

“Kami berharap media memahami bahwa aturan ini untuk kebaikan bersama. Media yang memenuhi syarat pasti akan dibayar haknya. Transparansi dan profesionalitas adalah prinsip yang kami junjung,” tutupnya.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati dan Wabup Aceh Besar Ikuti Peluncuran Nasional 80.081 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo : Ini Adalah Kemerdekaan Ekonomi

Pendidikan

MAN Abdya Gelar AESCO ke-4

Berita

Ruko Terbakar di Aceh Besar, Pemkab Salurkan Bantuan Masa Panik

Pemerintah

Ketua YARSIS Undang Wapres Resmikan Grha 2 RSI Surabaya

Berita

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Pemerintah

Prabowo Subianto : Komando Teritorial Harus Dibangun dan Diberdayakan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Telkom Indonesia Bantu Sumur Suntik untuk Pertanian di Pulo Aceh

Pemerintah

Wabup Ketapang Harapkan HMI Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah