Home / Banda Aceh / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 17 September 2025 - 22:25 WIB

Komisi IV DPRA; RTRW Aceh Jadi Kompas Pembangunan Dua Dekade ke Depan

REDAKSI - Penulis Berita

Ir. H. Saifuddin Muhammad membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 Rabu, (17/09/2025) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Ir. H. Saifuddin Muhammad membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 Rabu, (17/09/2025) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 Rabu, (17/09/2025) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

RDPU merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

Baca Juga :  DPRA Sorot Pemerintah Aceh Gunakan APBA untuk PON

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menegaskan bahwa penyusunan RTRW Aceh 2025–2045 adalah instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh dua dekade mendatang.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujar Saifuddin Muhammad.

Ia menambahkan, dokumen RTRW akan berfungsi sebagai “kompas pembangunan Aceh”, yang mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Yang Profesional

Keterkaitan dengan Regulasi Nasional
Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang nasional.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dalam:

  • Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa “penataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota.”
  • Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa “RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.”
Baca Juga :  Diskop Aceh adakan Sosialisasi Entrepreneur di UGP

Lebih lanjut, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap provinsi melakukan sinkronisasi dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Dalam konteks Aceh, penyelarasan RTRW juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional di Aceh dan jalur strategis Selat Malaka.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Lakukan Penguatan Pada UPT di Kota Singkawang

Banda Aceh

Kapolda Aceh Audiensi ke Kajati: Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Banda Aceh

Hibauan Senin, Demo Mahasiswa Aceh Dari Simpang “5” ke Gedung DPRA,Dan Hari Selasa  Demo Para Ojol ke Gedung  DPRA 

Parlementarial

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Banda Aceh

DPRA  Dan Pemerintah Aceh Memiliki Visi yang Sama Terkait Revisi UUPA

Banda Aceh

Hasil Uji Kelayakan DPRK Banda Aceh  Lima Nama Ditetapkan Sebagai Anggota Definitif Baitul Mal

Banda Aceh

Gelar RDPU Raqan RPJM, Banleg DPRK Banda Aceh Serap Masukan Publik

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah SD/MI