Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Fraksi Demokrat : Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Langkah Strategis Memperkuat Iklim Investasi

REDAKSI - Penulis Berita

Anggota DPRK Banda Aceh Zulkasmi dalam Rapat Paripurna Dewan, Kamis (09/10/2025).

Anggota DPRK Banda Aceh Zulkasmi dalam Rapat Paripurna Dewan, Kamis (09/10/2025).

Banda Aceh – Juru bicara Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulkasmi menyebutkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, merupakan langkah strategis Pemerintah Kota dalam memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dalam konteks pembangunan daerah yang kompetitif, kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berperan penting untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar daerah,” kata Zulkasmi dalam Rapat Paripurna Dewan, Kamis (09/10/2025).

Fraksi Demokrat memberikan apresiasi dan dukungan terhadap semangat Pemerintah Kota yang ingin menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan yang efisien dalam bidang penanaman modal.

Qanun ini, jika dijalankan dengan tepat, dapat menjadi instrumen percepatan investasi yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Terima Silaturrahmi Kajati Aceh

Namun demikian, dalam semangat kehati-hatian dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Fraksi Demokrat memandang bahwa rancangan qanun ini perlu memperhatikan beberapa aspek penting agar tidak menimbulkan ketimpangan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh.

Pertama, insentif dan kemudahan yang diberikan harus berlandaskan kriteria yang jelas, terukur, dan transparan. Jenis usaha yang mendapatkan fasilitas perlu ditentukan berdasarkan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan produk dalam daerah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang kota.

Kedua, pelaksanaan qanun ini harus menjamin keadilan bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan investor besar, sementara pelaku usaha kecil dan menengah justru terpinggirkan.

Baca Juga :  Soal ASN Terduga Terorisme, Illiza: Kita Hormati Proses Hukum dan akan Tindak Tegas Jika Terbukti

Pemerintah Kota diharapkan dapat merumuskan mekanisme pendampingan dan dukungan bagi UMKM agar mampu beradaptasi dan berkolaborasi dengan investor baru.

Ketiga, perlu ada analisis dampak fiskal yang matang sebelum memberikan bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan pajak atau retribusi daerah. Kebijakan ini harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan fiskal daerah agar tidak membebani APBK.

Keempat, aspek pengawasan dan evaluasi berkala wajib menjadi bagian integral dari qanun ini.

Setiap bentuk pemberian insentif harus diawasi secara ketat, dilaporkan secara terbuka kepada publik, serta dievaluasi efektivitasnya berdasarkan indikator kinerja yang jelas, seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi terhadap PAD.

Kelima, dalam konteks keberlanjutan pembangunan, kami juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan keseimbangan sosial budaya.
Investasi yang hadir harus selaras dengan visi pembangunan Banda Aceh sebagai kota religius, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing. Oleh karena itu, aspek AMDAL, tata ruang, dan dampak sosial perlu diatur secara tegas di dalam qanun maupun peraturan turunannya.

Baca Juga :  Adakan RAK ke - 40, HMI Komisariat FTK Lakukan Pemilihan Ketua Formatur Priode 2022-2023

“Keenam, kami mengusulkan agar setiap kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Banda Aceh dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.

Seluruh bentuk investasi, kegiatan usaha, maupun kerja sama ekonomi yang diatur dalam qanun ini harus sejalan dengan nilai-nilai keislaman serta norma sosial masyarakat Banda Aceh sebagai Kota yang berlandaskan Syariat Islam,” tutur Zulkasmi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Ketua Dekranasda Aceh Buka Pelatihan Personal dan Bisnis Branding bagi UMKM

Ekbis

Bupati Aceh Besar Kunjungi Peternakan Ayam Petelur di Cot Suruy

Daerah

Satlantas Polres Bener Meriah Dengan Dampingi Penyandang Disabilitas Saat Pembuatan SIM D

Banda Aceh

DPRA Gelar Rapat penyampaian Raqan RPJM Aceh Tahun 2025-2029

News

Pj Sekda Tinjau Langsung Pemasangan stiker PON XXI, pada Mobil Dinas Pemerintah Aceh

Bank Aceh

Bantu Ketersediaan, Bank Aceh Peduli Gelar Donor Darah

Daerah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Menganggarkan 500 Miliar Bantuan untuk Dayah Aceh

Daerah

Satgas Pangan Polda Jatim Memantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Wonokromo