Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Komisi VII DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

REDAKSI - Penulis Berita

DPRA bersama Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

DPRA bersama Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

Raqan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan daerah yang mengelola Zakat, Infak, Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya, serta Pengawasan Perwalian.

Dalam sambutan H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA., Ketua Komisi VII DPRA ditegaskan bahwa.

Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Namun, seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Pokok Perubahan:

A. Penguatan Kelembagaan

  • Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
  • Struktur kelembagaan diperjelas: DPS, Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG.

B. Pengawasan & Akuntabilitas Syariah

  • Penguatan peran DPS dan Dewan Pengawas dalam pengawasan syariah dan keuangan.
  • Mekanisme audit dan akuntan publik untuk menjamin transparansi.

C. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan

  • Zakat dan infak menjadi Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) dan PAD Kabupaten/Kota Khusus, tidak masuk kas umum daerah.
  • Batas maksimal penggunaan dana amil: 12,5% dari zakat.
Baca Juga :  Respon Laporan Warga Terkait Kabel Semrawut, Pimpinan Dewan Panggil Provider

D. Perencanaan Strategis & Profesionalisme

  • Kewajiban penyusunan Renstra lima tahunan dan rencana tahunan.
  • Rekrutmen tenaga profesional non-ASN dan anggota Badan melalui tim independen dan uji kelayakan.

E. Optimalisasi Pengelolaan Aset Umat

  • Penguatan peran Baitul Mal dalam pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar).
  • Penegasan peran BMG dalam pengawasan wali dan pengelolaan zakat di tingkat gampong.

F. Dampak Positif yang Diharapkan:

  • Memperkuat independensi dan profesionalisme Baitul Mal.
  • Menjamin pengelolaan ZISWAF yang lebih akuntabel.
  • Melindungi dan mengembangkan aset keagamaan umat.
  • Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah.
  • Menyediakan dasar hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan Baitul Mal.
Baca Juga :  Penghargaan Pembayar Pajak Daerah Terbesar 2020 diraih Oleh PDAM Tirta Mountala

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Ketua Komisi VII DPRA menandai pembukaan resmi RDPU Rancangan Qanun Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA.

Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan Qanun Baitul Mal menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Wakil Gubernur Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Aceh Utara

Daerah

Babinsa Koramil 04 Peudada Bantu Petani Cabai

Daerah

Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Aceh

Wagub Fadhlullah Minta Dukungan Komisi IX DPR RI untuk Penguatan Layanan Kesehatan di Aceh

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Apresiasi Kinerja Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo

Daerah

Jawasir Minta Gubernur Aceh Tunjuk PJ Bupati Simeulue yang Paham Akan Daerah

Parlementarial

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon

Daerah

Bentuk Kedisiplinan Para Siswa/Siswi, Babinsa Koramil 06/Peusangan Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa/Siswi SMA 2