Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) mendampingi sejumlah perwakilan dari Informasi dan Organisasi Masyarakat Islam (Inormas Islam) dalam melaporkan seorang pengguna TikTok dengan akun “Tersadarkan” ke Polda Aceh pada hari Rabu, (5/11/2025).
Laporan ini diajukan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut melalui konten-konten yang diunggahnya.
Menurut perwakilan Inormas Islam, konten yang dibuat oleh akun TikTok “Tersadarkan” dinilai telah menghina dan merendahkan ajaran agama Islam, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin dengan adanya konten-konten seperti ini di media sosial. Ini sangat meresahkan dan dapat merusak citra Islam di Aceh,” ujar perwakilan Inormas Islam setelah membuat laporan di Polda Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, yang diwakili oleh salah seorang stafnya, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pelaporan ini.
DSI Aceh berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam di Aceh, termasuk yang terjadi di dunia maya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas para pelaku penistaan agama.
Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat merusak nilai-nilai Islam di Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP WH Aceh juga menyampaikan hal senada. Pihaknya siap membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini.
Ia mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten-konten yang bersifat provokatif dan menghasut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Laporan ini telah diterima oleh pihak Polda Aceh dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang bersifat provokatif dan dapat memecah belah persatuan.
Editor: Redaksi





















