Home / Bank Aceh / News / Parlementarial

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:25 WIB

Ketua DPRK Mintak Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza “Segera Jadikan RTH!”

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST,

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST,

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengungkapkan kekesalannya atas kondisi lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai di jantung Kota Banda Aceh.

Ia mendesak agar lahan strategis tersebut segera dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) karena pemiliknya tak kunjung memfungsikannya.

“Lahan terlantar ini sudah sangat merusak wajah kota, apalagi lokasinya sangat strategis di depan Masjid Raya Baiturrahman. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut!” tegas Irwansyah.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa lahan terlantar tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Lahan terlantar ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata, bahkan makhluk halus! Ini sangat meresahkan,” ujarnya dengan nada geram.

Irwansyah menilai, menjadikan lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza sebagai RTH adalah solusi yang paling tepat.

Baca Juga :  DPR Aceh Siap Kawal Ketat Hak Pekerja, Rijaluddin: Tak Ada Tempat bagi Perusahaan Nakal

Pasalnya, saat ini Banda Aceh masih jauh dari target minimum RTH sebesar 20 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Data terakhir menunjukkan RTH di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen. Ini sangat jauh dari ideal untuk sebuah ibu kota provinsi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi penyusutan RTH di Banda Aceh akibat semakin berkembangnya kawasan pemukiman baru.

Baca Juga :  Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

Oleh karena itu, ia mendorong agar Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh segera ditinjau ulang karena usianya telah melebihi lima tahun.

“Revisi RT/RW Banda Aceh harus segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” pungkasnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

WAGUB ACEH BAHAS PENANGANAN BENCANA DAN PEMBANGUNAN HUNTARA BERSAMA WAKIL KEPALA BADAN PENGATURAN BUMN

News

Ketua Banleg DPRA: Irfansyah Apresiasi Langkah Gubernur Aceh Cabut Pergub Pembatasan JKA

Daerah

Ketua SPS Aceh Hadiri Acara Penobatan UMKM Binaan PEMA

Daerah

Pererat Tali Silaturrahmi, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Aceh Selatan Gelar Outbond

News

Terkait Penangkapan Kasus Narkotika di Abdya, YARA Menilai Penyuluhan Narkoba Tidak Efektif

Aceh

Sekda Pimpin Rapat Rencana Operasional Angkutan Laut Luar Negeri Lintasan Krueng Geukueh–Penang

Daerah

Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pidie – Meulaboh Senilai Rp 14,7 Miliar

Nasional

PT ASDP Perketat Prokes di Pelabuhan dan Kapal Lintas Merak-Bakauheni