Home / Bank Aceh / News / Parlementarial

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:25 WIB

Ketua DPRK Mintak Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza “Segera Jadikan RTH!”

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST,

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST,

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengungkapkan kekesalannya atas kondisi lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai di jantung Kota Banda Aceh.

Ia mendesak agar lahan strategis tersebut segera dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) karena pemiliknya tak kunjung memfungsikannya.

“Lahan terlantar ini sudah sangat merusak wajah kota, apalagi lokasinya sangat strategis di depan Masjid Raya Baiturrahman. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut!” tegas Irwansyah.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa lahan terlantar tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Lahan terlantar ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata, bahkan makhluk halus! Ini sangat meresahkan,” ujarnya dengan nada geram.

Irwansyah menilai, menjadikan lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza sebagai RTH adalah solusi yang paling tepat.

Baca Juga :  DPR Aceh Siap Kawal Ketat Hak Pekerja, Rijaluddin: Tak Ada Tempat bagi Perusahaan Nakal

Pasalnya, saat ini Banda Aceh masih jauh dari target minimum RTH sebesar 20 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Data terakhir menunjukkan RTH di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen. Ini sangat jauh dari ideal untuk sebuah ibu kota provinsi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi penyusutan RTH di Banda Aceh akibat semakin berkembangnya kawasan pemukiman baru.

Baca Juga :  Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

Oleh karena itu, ia mendorong agar Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh segera ditinjau ulang karena usianya telah melebihi lima tahun.

“Revisi RT/RW Banda Aceh harus segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” pungkasnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Apresiasi Kinerja Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo

Aceh

Kadis Syariat Islam Aceh Hadiri Rapat Virtual Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh

News

Bupati Syech Muharram Hadiri Gala Dinner Pembukaan MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Bank Aceh

Bank Aceh luncurkan Fitur Baru Actioncash, Kini bisa tarik dan setor tunai tanpa kartu di ATM Bank Aceh

Banda Aceh

Ini Pandangan Fraksi Gerindra Terhadap Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Terima Sertifikat Apresiasi Indeks Kualitas Data ASN dari BKN

Nasional

Bangun Sistem Hukum Nasional dengan Menata Ulang Hukum Acara Perdata

Aceh

Pertama dalam Sejarah, Aceh Tuan Rumah Indonesia Fencing Championship