BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (Unaudited) ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada lembaga pemeriksa negara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, didampingi Kepala BPKA Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, serta jajaran terkait, dan diterima oleh pihak BPK RI Perwakilan Aceh di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus sebagai tahapan awal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Dalam sambutannya, Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas kesediaannya menerima laporan keuangan tersebut.
Ia menjelaskan, secara umum kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2025 menunjukkan capaian yang cukup baik, dengan realisasi pendapatan mencapai Rp10,69 triliun atau 100,07 persen, sementara realisasi belanja sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target yang telah ditetapkan.
Ia berharap, hasil pemeriksaan nantinya juga dapat dipublikasikan melalui media lokal agar masyarakat turut mengetahui kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Selain Pemerintah Aceh, sejumlah pemerintah daerah lain yang turut menyerahkan laporan keuangan pada kesempatan tersebut antara lain Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang.(**)
Editor: Redaksi




















