JANTHO — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Rapat Paripurna, Kota Jantho, Jumat (25/09/2026).
Rapat ini mengambil agenda penting: Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Naisabur, S.Kom., didampingi Ketua DPRK Abdul Muchti, S.I.Kom., dan Wakil Ketua Muhsin, S.Si. Turut hadir seluruh anggota DPRK, Sekretaris DPRK Ardiansyah, S.E., M.M., serta unsur Forkopimda Aceh Besar.
Dari pihak eksekutif, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris hadir didampingi Wakil Bupati Drs. Syukri dan Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Aceh Besar.
Dalam rapat tersebut, Bupati secara resmi menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap seluruh pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRK. Bupati menegaskan bahwa setiap masukan dan catatan kritis dari para wakil rakyat sangat dihargai dan menjadi bahan perbaikan ke depan.
“Catatan kritis ini akan menjadi bahan masukan dalam perbaikan pembangunan daerah di masa yang akan datang. Kami melihat masukan ini bukan sebagai penolakan, melainkan bagian dari pengawasan yang membangun demi kemaslahatan masyarakat Aceh Besar,” ujar Bupati H. Muharram Idris.
Dengan selesainya penyampaian jawaban Bupati ini, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026 memasuki tahap selanjutnya menuju kesepakatan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif Kabupaten Aceh Besar.(**)
Editor: Redaksi























