BANDA ACEH — Zaini Bakri resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Mawardi Basyah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Prosesi pengucapan sumpah berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, mengatakan pelantikan ini dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026, serta surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3449/OTDA tanggal 2 Oktober 2026.
“Melalui surat tersebut, DPRA diminta melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRA hasil PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saifuddin Muhammad.
Sementara itu, pemberhentian Mawardi Basyah telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026.
Dalam sidang paripurna tersebut, Zaini Bakri mengucapkan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan penyematan lencana dewan. Pimpinan DPRA menyampaikan ucapan selamat dan berharap kehadirannya dapat memperkuat kinerja dewan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Zaini Bakri bukan wajah baru di DPRA. Ia sebelumnya juga tercatat sebagai anggota DPRA periode 2019–2024 dari Partai PPP, mewakili Daerah Pemilihan 10 yang meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue.
Usai pelantikan, DPRA melanjutkan agenda rapat paripurna lainnya pada pukul 14.00 WIB, yaitu penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.(**)
Editor: Redaksi






















