BANDA ACEH — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan lapangan untuk meninjau sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang sedang dikerjakan oleh instansi mitra kerja, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Senin (19/10/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, S.H., didampingi sejumlah anggota komisi, yakni Sofyan Helmi, S.E., M.Si., Ramza Harli, S.E., Faisal Ridha, S.T., dan Aulia Rahman, S.T.
Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap program pembangunan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Kota (APBK) Banda Aceh.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi III ingin memastikan setiap paket pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan perencanaan, selesai tepat waktu, serta memenuhi standar kualitas konstruksi yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, menegaskan bahwa pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“ Kunjungan lapangan ini penting untuk memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai perencanaan dan kualitas fisiknya benar-benar terjaga. Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan dalam APBK harus dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banda Aceh,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, rombongan Komisi III bersama tim teknis Dinas PUPR Kota Banda Aceh turut meninjau langsung pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi di kawasan Taman Bustanussalatin atau yang lebih dikenal dengan Taman Sari.
Kawasan yang memiliki nilai sejarah dan menjadi salah satu ruang publik penting di pusat Kota Banda Aceh itu mendapat perhatian khusus. Para anggota dewan melihat secara langsung perkembangan pekerjaan guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai target, baik dari sisi kualitas, ketepatan pelaksanaan maupun aspek keamanan.
Komisi III menilai, pembangunan dan penataan kawasan publik seperti Taman Sari harus memperhatikan kualitas konstruksi sekaligus kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang memanfaatkannya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kontraktor pelaksana bersama dinas terkait agar terus mengoptimalkan pengerjaan proyek tanpa mengabaikan standar teknis, mutu bangunan, serta keselamatan kerja.
Komisi III DPRK Banda Aceh juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur akan terus dilakukan hingga pekerjaan fisik selesai sepenuhnya.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan, memastikan kualitas pembangunan sesuai kontrak, serta menjamin anggaran daerah digunakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, hasil pembangunan yang dibiayai melalui APBK tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas dan daya tahan yang baik serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Banda Aceh.(**)
Editor: Redaksi
























