ACEH BESAR — Baitul Mal Aceh (BMA) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris pekerja rentan di Gampong Lampupok Baro, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata sinergi dan komitmen bersama antara Baitul Mal Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan bagi warga yang membutuhkan.
Program ini menjadi salah satu terobosan penting dalam mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan sistem jaminan sosial nasional.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa program perlindungan sosial ini sepenuhnya bersumber dari optimalisasi pengelolaan zakat dan infak yang dipercayakan oleh masyarakat Aceh kepada lembaga Baitul Mal.
“Penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 per jiwa ini merupakan wujud nyata kepedulian Baitul Mal Aceh untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Tgk. Muhammad Yunus.
Ditegaskannya, program ini dirancang untuk meringankan beban finansial keluarga yang tertinggal ketika seorang anggota keluarga meninggal dunia, terutama bagi kalangan pekerja rentan dan masyarakat kurang mampu yang belum memiliki akses perlindungan sosial yang memadai.
“Ini adalah amanah dari zakat dan infak masyarakat Aceh. Kita kembalikan untuk melindungi mereka yang paling membutuhkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Tgk. Muhammad Yunus menyampaikan harapan agar kerja sama yang telah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat dan diperluas jangkauannya, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
“Kami berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat rentan yang membutuhkan, sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” harapnya.
Ia juga menambahkan, keberkahan dan keikhlasan masyarakat dalam menunaikan zakat dan infak menjadi fondasi utama berjalannya program ini.
“Semoga ikhtiar ini menjadi amal kebaikan dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga jaminan sosial negara. Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan, keluarga kurang mampu, dan masyarakat luas di Aceh dapat terlindungi dari risiko kehilangan penghasilan akibat meninggal dunia anggota keluarga pencari nafkah.
Baitul Mal Aceh berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program kemanusiaan berbasis zakat dan infak yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kehadiran lembaga ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Tanah Rencong.(**)
Editor: Redaksi























