Home / Pemerintah

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:29 WIB

Kemenkumham Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu Yang Berhadapan Dengan Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Denpasar – Bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dilakukan penandatanganan adendum antara organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Kamis, (19/1).

Penandatanganan adendum atau penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2023 oleh 6 (enam) organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Semarakkan HBI Ke-73, Kanwil Kalbar Selenggarakan Donor Darah

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara cuma-cuma.

Hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum. Semenjak diterbitkan dan diberlakukannya UUD No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Semarakkan HBI Ke-73, Kanwil Kalbar Selenggarakan Donor Darah

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menghimbau kepada segenap masyarakat yang ada di Provinsi Bali terkhususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi diantaranya:
1. LBH APIK Cabang Bali,
2. PBH Peradi Denpasar,
3. LBH KPPA Bali Cabang Karangasem,
4. YLBH Cakra Eka Sudarsana,
5. LBH Bali WCC, dan
6. LBH Bali,
untuk mendapatkan pendampingan sehingga mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.

Baca Juga :  Semarakkan HBI Ke-73, Kanwil Kalbar Selenggarakan Donor Darah

Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan.[Netty]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Aceh Besar

Pj Bupati Inspektur Upacara Hardikda ke-64, Insan Pendidikan Berprestasi Dapat Apresiasi 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Keluarga Terdampak Kebakaran di Blang Bintang

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Angkutan Lebaran 2025

Pemerintah

Ketua DPRA Berikan Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Internasional

ANWAR IBRAHIM: MALAYSIA AKAN DEPORTASI WARGA ISRAEL YANG MASUK SECARA ILEGAL!

News

Hujan Lebat Rendam 18 Desa di Aceh Tamiang, Ratusan KK Mengungsi

Pemerintah

Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut selenggarakan Rapat MPDN Kota Medan