Home / Daerah

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:08 WIB

Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Kapuas Hulu  Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktifitas PETI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kapuas Hulu – Polsek Boyan Tanjung Polres Kapuas Hulu melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan baliho larangan aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Jum’at (17/2/23).

Pemasangan baliho himbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan tanpa ijin khususnya penambangan emas diwilayah Kecamatan di Kecamatan Boyan Tanjung.

Sasaran pemasangan baliho himbauan larangan PETI dilaksanakan di Desa Teluk Geruguk dan di Desa Nanga Boyan yang dilaksanakan oleh Briptu Wahyu Januardi salah satu anggota Bhabinkamtibmas P ni ko ko hu tolsek Boyan Tanjung yang didampingi Kepala Desa Teluk Geruguk dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kepala BNPB Tinjau Pembangunan Rumah Insitu Pascagempa Cianjur

“Baliho himbauan tersebut di design secara unik dengan menggunakan bahasa lokal agar mudah dipahami oleh masyarakat setempat,” kata Briptu Wahyu Januardi.

Dikatakan oleh Briptu Wahyu Januardi bahwa isi dari himbauan tersebut, mengajak masyarakat untuk beralih keprofesi atau pekerjaan lain kerena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, dikatakan oleh Briptu Wahyu Januardi bahwa aktifitas PETI juga dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal yang sehingga dapat menyebabkan banjir.

Baca Juga :  Benarakah PSN, Kawasan Industri Kendari Sarat Akan Kepentingan ?

Kemudian Briptu Wahyu Januardi mengatakan, limbah dari hasil peti itu sendiri sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Boyan Tanjung AKP Dony menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah – langkah preemtif terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) khususnya penambangan emas untuk segera beralih kepekerjaan lain untuk menghindari dampak hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalbar Siap Pertahankan Predikat Birokrasi Informatif

“Kami mengharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas PETI dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari – hari dan meninggalkan aktivitas PETI untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak-anak kita nanti,” Kata Kapolsek Boyan Tanjung AKP Dony.

Lanjutnya, AKP Dony menambahkan pihaknya pun terus berkoordinas dengan instansi terkait serta stake holder lainnya untuk mencari solusi agar menyediakan lapangan pekerjaan masyarakat demi mencukupi kebutuhan sehari – hari. [ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Tim Sembilan dan Bank Aceh Syariah Gali Potensi Daerah

Daerah

Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal Masyarakat Pesisir Pidie  

Daerah

PT. PIM Gelar Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022

Daerah

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023

Daerah

Abdya Diguyur Hujan, 3 Kecamatan Banjir Luapan

Daerah

150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024

Daerah

Panglima Kodam Iskandar Muda Lepas Keberangkatan Truk Bantuan Korban Banjir

Daerah

Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat