Home / Nasional

Senin, 24 April 2023 - 19:18 WIB

Ikuti Himbauan Presiden, Kemenkumham Reschedulle Kegiatan Pasca Idul Fitri

REDAKSI - Penulis Berita

Sekretaris Jenderal  Kemenkumham -  Andap Budhi Revianto. (Dok)

Sekretaris Jenderal Kemenkumham - Andap Budhi Revianto. (Dok)

KSINews, Jakarta – Menindaklanjuti himbauan Presiden Joko Widodo kepada para pemudik untuk menunda balik demi hindari kemacetan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat himbauan tentang pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca perayaan hari raya idul fitri.

“Diharapkan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham apabila memiliki rencana kegiatan pasca idul fitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto

Menurut Andap, surat yang dia tandatangani tersebut mendasari pada surat Menteri PAN-RB Ad Interim tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Sehubungan hal tersebut, terjadi beberapa penyesuaian jadwal kegiatan pasca idul fitri di Kemenkumham.

“Rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang semula dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023 dibatalkan. Sementara itu, Halal Bihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” papar andap dari Kantornya kawasan Kuningan Jakarta, Senin (24/04/23)

Andap juga menambahkan bahwa ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan. Namun Andap menegaskan harus memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Pembangunan Kekuatan TNI AD Jadi Prioritas Program Kemhan

Daerah

Kemenag Usul Syarat Tambahan Bagi Calon Pengantin

Daerah

Pangkostrad Tutup dan Sematkan Brevet Cakra Kepada Peserta Latihan Standardisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII TA. 2022

Nasional

HUT Bhayangkara ke-78, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil

Nasional

Citra Polri Dimasyarakat Mencapai Titik Nadir

Nasional

Kini Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Lewat WhatsApp, Berikut Caranya

Nasional

PLN Beri Kompensasi Potongan 10 Persen ke Korban Mati Listrik Sumatera

Nasional

Syarikat Islam Aceh Gelar Pelantikan Pengurus Sekaligus Milad SI Ke-118 Tahun