Home / Tni-Polri

Senin, 15 Mei 2023 - 15:18 WIB

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp. 2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu.

Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

Baca Juga :  Apel Pembentukan Mentarlat dan Pemberangkatan Peserta Latsitarda Nusantara Ke 43 di Wilayah Sumatera Barat

“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp.677 juta.

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp. 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang, tambah Fadillah.

Baca Juga :  Pangdam IM meninjau lahan I'M Jagong di Wilayah Kec. Kota Cot Gle, Kab. Aceh Besar.

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

NB alias Rara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum di lakukan pendokumentasian, tambahnya.

Baca Juga :  Pangdam IM meninjau lahan I'M Jagong di Wilayah Kec. Kota Cot Gle, Kab. Aceh Besar.

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Di Dampingi Danramil 07/Jangka,Dandim 0111/Bireuen Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Yang Kurang Mampu

Tni-Polri

Kunjungi Polres Ketapang, Tim RBP Rorena Polda Kalbar Lakukan Asistensi Pembangunan Zona Integritas

Tni-Polri

Irjen Achmad Kartiko Sambangi UPT BP2MI Wilayah Aceh

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh bersama Unsur

Tni-Polri

Cek Kondisi Senjata Api, Kapolres Sekadau : Gunakan Sesuai SOP

Tni-Polri

Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengawasan Pasar Tradisional

Tni-Polri

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Tni-Polri

IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu