Home / Nasional / News

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:46 WIB

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada NU

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Jakarta. Ketua Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah NU, K.H. Rakhmad Zailani Kiki mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri.

Kini polisi mengusut perkara bernomor laporan LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021 itu.

“Kasusnya sudah diproses Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, pada hari Rabu (22/12/2021).

Dalam kasus tersebut, 7 orang merupakan saksi utama, 6 lainnya merupakan saksi ahli.

Pengaduan ini dibuat karena ocehan terlapor di akun Youtube ‘Faizal Assegaf Official’ dianggap merugikan Nahdlatul Ulama. Pernyataan tersebut dinilai telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy’ari dan menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.

“Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar pada pasal-pasal ITE. Ini jelas merugikan organisasi NU,” ucap pelapor di Bareskrim Polri, Senin (20/12) lalu.
Ia menyerahkan alat bukti berupa video dan transkrip pernyataan Faizal dan berharap Faizal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semoga Bareskrim segera bertindak, karena ini sudah sangat meresahkan warga Nahdliyin, banyak daerah yang sudah begitu marah dengan FA, karena sampai hari ini (FA) leluasa berkomentar tentang banyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan,” ucap Rakhmad.(tbn_red)

Share :

Baca Juga

News

Berlakukan Kenaikan PPN, PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Lukai dan Tambah Beban Masyarakat

News

FKPPI, Mahasiswa USK dan PPM Aceh ikut berpartisipasi program jumat berkah Kodam Iskandar Muda.

Nasional

Polri Bersinergi dengan BEM dan OKP Gelar Vaksinasi Merdeka se-Indonesia

Nasional

Antisipasi Korban, KPU Sederhanankan Surat Suara Pemilu 2024

Daerah

Warga Desa Keutapang Mameh Kecewa Dan Tanam Pohon Pisang Di Jalan

Nasional

Teken MoU, PDIP Jadi Parpol Pertama Daftar Aset Partai ke BPN

Nasional

PPKM Jawa – Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022

News

Ombudsman Hadir di Aceh Tamiang