Home / Nasional / News

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:46 WIB

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada NU

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Jakarta. Ketua Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah NU, K.H. Rakhmad Zailani Kiki mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri.

Kini polisi mengusut perkara bernomor laporan LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021 itu.

“Kasusnya sudah diproses Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, pada hari Rabu (22/12/2021).

Dalam kasus tersebut, 7 orang merupakan saksi utama, 6 lainnya merupakan saksi ahli.

Pengaduan ini dibuat karena ocehan terlapor di akun Youtube ‘Faizal Assegaf Official’ dianggap merugikan Nahdlatul Ulama. Pernyataan tersebut dinilai telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy’ari dan menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.

“Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar pada pasal-pasal ITE. Ini jelas merugikan organisasi NU,” ucap pelapor di Bareskrim Polri, Senin (20/12) lalu.
Ia menyerahkan alat bukti berupa video dan transkrip pernyataan Faizal dan berharap Faizal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semoga Bareskrim segera bertindak, karena ini sudah sangat meresahkan warga Nahdliyin, banyak daerah yang sudah begitu marah dengan FA, karena sampai hari ini (FA) leluasa berkomentar tentang banyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan,” ucap Rakhmad.(tbn_red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Penandatanganan Kontrak Bantuan PSU Rumah Umum MBR di Provinsi Aceh

Nasional

Sekjen Kemenkumham Dorong Sekretaris Unit Utama, Kakanwil, dan Kadivmin Bangun Citra Positif

Daerah

Wagub Jatim Meninjau Klaster Animasi di KEK Singhasari Malang

Nasional

Menko Luhut Lantik Ayodhia Kalake sebagai Sesmenko Marves

Nasional

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Nasional

Awali Kerja di Tahun 2023, Mabes TNI Gelar Doa Bersama

News

drh. Rima Asmara Yus : Gerakan Peduli Stunting KAPPAH Aceh

Daerah

Menkumham Yasonna Apresiasi Perlindungan Intelektual di Bali