Home / Aceh Besar / Pemerintah

Senin, 18 September 2023 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Ranper Qanun Aceh No 7 di Paripurna DPRA

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Senin (18/09/2023), menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Perubahan atas qanun no. 7 tahun 2023 di ruang paripurna DPRA. Kehadiran Farhan sebagai representasi Pemkab Aceh Besar itu sebaga bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berperan aktif dan ikut serta dalam melahirkan perubahan atas qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Farhan yang dihubungi usai mengikuti RDPU, Pemkab Aceh Besar ikut serta berperan aktif terhadap lahirnya perubahan atas qanun no. 7 tentang ketenagakerjaan ini. Dalam kesempatan itu Farhan didampingi Kabag Hukum Setdakab Rafzan SH MHum dan Dirut PDAM Ir. Sulaiman. “Kami sepakat jika qanun tersebut memang harus disempurnakan setelah 10 tahun berlaku, karena ada banyak persoalan yang tidak lagi relevan, sehingga ada yang perlu dihapus dan perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan pekerja khususnya. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak kita dengar tadi, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi baik dihapus atau ditambah dengan hal yang kontekstual dengan keperluan saat ini,” jelas Farhan.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 5 DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, turut didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi 5 DPRA.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

M Rizal Falevi Kirani mengatakan, qanun terkait ketenagakerjaan akan mengatur menyangkut hajat hidup masyarakat pekerja. Maka salah satu agenda yang dilaksanakan hari ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan regulasi nanti. “Untuk itu, mohon berikan masukan dalam rangka penyempurnaan qanun tersebut baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

Ia berharap hadirnya qanun ini nantinya dapat berpihak kepada buruh, sebagaimana harapan aliansi buruh Aceh, agar buruh layak kerja, layak Hidup dan layak upah. “Semoga qanun ketenagakerjaan dapat berpihak sesuai dengan harapan para buruh khususnya,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wabup Syukri Apresiasi Quick Win Gubernur Aceh Untuk Petani

Aceh Besar

Family Gathering Dinas Sosial Aceh 2025: Momentum Memperkuat Semangat Kerja Kompak, Solid, dan Tangguh

Pemerintah

Kemenkumham Kalbar Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-94, Harniati : Pentingnya Peran Perempuan dalam Mencapai Tujuan Bangsa

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan 100 Paket Bantuan Sosial untuk Warga Kota Jantho

Pemerintah

Penghargaan Nasional ITWORKS TOP IT Award , 3 kategori disabet Pemkot Denpasar

Aceh Besar

Lamtamot Gelar Rapat Anggota Perdana Koperasi Merah Putih

Aceh Besar

Jelang Penutupan Pendaftaran, Jufrizal Resmi Maju Lagi sebagai Calon Ketua PWI Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Komit Selesaikan Masalah Tanah Warga Lhoknga dengan PT SBA