Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 26 September 2023 - 21:25 WIB

Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerja Sama Terkait Pengembalian Uang Negara

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tentang Pengembalian Uang Negara/Daerah dari hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Aceh ke Kas Umum Pemerintah Aceh Besar, serta tindak lanjut temuan Inspektorat Aceh Besar.

Penandatanganan MoU antara Kajari Aceh Besar dengan Kepala Inspektorat Aceh Besar tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (26/9/2023).

Muhammad Iswanto berharap kerja sama ini mampu membangun hubungan sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. “Kerja sama Ini langkah yang sangat baik dalam rangka membangun hubungan sinergitas antara APIP dan APH, agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” harapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 106 PNS

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan dan PDAM Tirta Mountala dalam pemulihan tunggakan pelanggan.

“Kejari selama ini telah membantu Pengembalian uang negara dari tunggakan PDAM, kita mengucapkan terima kasih,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G., SH., MH mengatakan, kerja sama ini terjalin tidak terlepas dari arahan pimpinan, selain sebagai bentuk sinergitas APIP dan APH, namun juga untuk membantu dalam menjawab keraguan OPD pada hal-hal yang bersentuhan dengan aturan hukum.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 106 PNS

Kerja sama juga telah terjalin selama ini dengan PDAM terkait pemulihan uang daerah yang tertunggak mencapai Rp 2,3 M lebih. “Ini salah satu bentuk kerja sama yang telah tebangun dalam rangka mengembalikan uang negara,” imbuhnya.

Basril juga mengaku Kejari membuka diri bagi OPD untuk bekerja sama, baik dalam hal pendampingan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan Perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari nota kesepahaman tiga lembaga negara, kemendagri RI, Kejagung RI dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 106 PNS

“Sehingga nota kesepahaman ini mensyaratkan adanya kerja sama ketiga lembaga tersebut dalam penanganan terhadap laporan atau pengaduan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan APIP DAN APH haris bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara atau Daerah.

 

“Kita harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara,” tutup Inspektur Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Teken Prasasti Sumur Bor, Menara Air dan Pipanisasi Gampong Maheng

Nasional

Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

Nasional

Kadisdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pada Seleksi PPPK

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Meunasah Intan KBJ

Pemerintah

Terkait Penanganan Stunting di Aceh, Komisi V DPRA Minta Sekda Berikan Informasi Benar dan Utuh

Pemerintah

Pemerintah Aceh Apresiasi Peran PDHI pada Penanganan PMK

Aceh Besar

Pemkab dan DPRK Aceh Besar Sahkan APBK-P Tahun Anggaran 2024