Home / Daerah / Nasional

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:57 WIB

Rutan Kelas I Depok Penuhi Hak WBP Lewat Sidang TPP

REDAKSI - Penulis Berita

Depok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Balai Warga Rutan Depok, pada Kamis (30/12).

Sidang TPP diikuti langsung oleh Kepala Rutan Depok, Andi Gunawan, beserta pejabat struktural dan WBP yang menjadi peserta sidang.

Agenda sidang adalah pembahasan usulan Integrasi, Asimilasi di rumah, tahanan pendamping (tamping), dan kesehatan bagi 121 WBP yang terdiri dari Asimilasi di rumah berjumlah tiga orang, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat berjumlah 11 orang, tamping berjumlah 150 orang, dan kesehatan berjumlah dua orang. Giat tersebut berjalan aman, kondusif, dan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Harap Potensi Bakat Siswa Bisa Diberdayakan di Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Andi menyampaikan arahannya di depan para WBP. “Jaga amanah yang diberikan petugas kepada kalian. Perilaku baik dan taat peraturan, jangan sampai kalian langgar. Hormati petugas dan jaga selalu keamanan agar tetap kondusif,” pintanya.

Baca Juga :  135 Peserta Ikuti Pelatihan Talents Mapping Yang Digelar DSI Aceh

Pesan senada disampaikan Ketua Sidang TPP, Ewang Catur Saputra. “Sidang TPP ini adalah salah satu syarat untuk mempertimbangkan apakah WBP layak diberikan hak Integrasi dan Asimilasi. Kalian harus tetap menjadi contoh terhadap WBP lain untuk tetap berperilaku baik,” pesannya.**

 

 

 

 

 

INFOPAS

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama Pegawai Kecamatan, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Gotong Royong

Daerah

Selain Membuka GPDRR 2022, Ini Agenda Presiden di Bali

Daerah

Meurah Budiman secara resmi menutup Rapat Koordinasi Tahun 2022, ini Pesannya

Daerah

Polda Jabar Berikan Pengamanan Testing dan Commissioning Proyek KCJB

Daerah

Banjir Poso Surut, Warga di Himbau Waspada Potensi Banjir Susulan

Daerah

Pemkab Nagan Raya Harus Segera Menanggapi Terkait Minimnya Guru Pengajar Di SD Negeri 2 Beutung Ateuh

Daerah

Kasus Omicron di Jatim Jadi Delapan Orang, Delta Masih Mengancam

Nasional

PPKM Jawa – Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022