Home / Nasional

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:28 WIB

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Untuk itu SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Penyiaran.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga :  Di Ikuti 100 Sekolah Se-Jabodetabek, Ini Para Pemenang Festival Tari Ratoeh Jaroe Piala Gubernur Aceh Tahun 2023 di Jakarta

Adapun pokok-pokok pernyataan terhadap draft RUU Penyiaran dari SPS adalah sebagai berikut:

1. Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.

2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  Advokat Merasa Dirugikan, AMIB Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataannya

3.Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.

Baca Juga :  Menkopolhukam: Dugaan TPPU Bukan Hanya di Kemenkeu

4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draft RUU tersebut.

SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.

Dengan pernyataan SPS tersebut Januar menegaskan, “DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers  dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia,”Pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kominfo – KPK Integrasikan Aplikasi Pengaduan Korupsi

Daerah

Pemindahan Ibu Kota ke Aceh Tengah, SAPA Desak Jadi Prioritas Gubernur Baru

Nasional

Banjir Terjadi Di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan

Hukrim

Paket Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Polri dan Interpol Brasil Turun Tangan

Nasional

Kepala BP Haji Ingin Musim Haji Jadi Momen Pertukaran Wisata RI-Saudi

Daerah

Kapolda Jabar lakukan pengamanan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Tinjau Korban Bencana Longsor di Sukabumi

Nasional

Polda Jabar Raih Penghargaan Menko Bidang Perekonomian Untuk Penanganan Perkara Manipulasi Data

Nasional

Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan