Home / Daerah

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:17 WIB

Tim Unit Opsnal Polres Aceh Timur Dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan, DPO Polres Langsa Tahun 2019

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Timur – Tim Unit Opsnal Gabungan (Satreskrim dan Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Peureulak Timur membackup Satreskrim Polres Langsa dalam rangka melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).

Peristiwa ini bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (01/10/2019).

Baca Juga :  Tangis Bahagia Nurmala Pecah, Gubuk Usangnya Dirobohkan TMMD

Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi yang diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok, 43 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok,

Baca Juga :  Gunungapi Karangetang Mengalami Erupsi, Sebanyak 77 Jiwa Dievakuasi Ke Museum Siau Timur

Berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dalam rangka memback Up Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.

“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah pindah tempat, keberadaannya dan pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 02.00 WB berhasil kami ketahui keberadaan pelaku di sebuah gubuk yang terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur kemudian pelaku langsung Kami Tangkap,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie.

Baca Juga :  Sesditjenpas Resmikan SAE Kampung Urip Lapas Kelas IIA Cikarang

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa;  1 (satu) buah senapan angin tabung pcp, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. S.E.,S.H.,M.H.

Penulis : Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Daerah

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos Dengan Pedagang Sayur

Daerah

Kakanwil Meurah Budiman Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD Calon Taruna Poltekip/Poltekim

Daerah

Jelang Mubesda Ke I IWO Malang Raya, Para Jurnalis Berkualitas Bermunculan

Daerah

Lebih dari 5.700 Rumah Warga Terdampak Pascabanjir Kalteng

Daerah

Kodim 0111/Bireuen Menerima Kunjungan Kerja Tim Itpusterad

Daerah

Anggota Posramil Kutablang melaksanakan Sosialisasi penerimaan Secaba PK TNI-AD kepada siswa/i SMAN 1

Daerah

Babinsa Koramil 04 Peudada Laksanakan Komsos Dengan Penjual Ikan

Daerah

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Dilantik