Home / Tni-Polri

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:40 WIB

Pengutil Tas di RSUDZA Viral di Medsos, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – EL (43) wanita pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim, mengutil atau mengambil tas milik keluarga salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh yang viral di media sosial, berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh di gampong Rawa, Kabupaten Pidie, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Dalam proses penangkapan, turut melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.

Baca Juga :  Kasdim 0101/Kota Banda Aceh Hadiri Pembukaan Sosialisasi Jiwa Semangat Nilai-Nilai Juang 1945

Saat itu, Sabtu (6/7/2024), Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA. Ia meletakkan tas warna hijau army diatas tempat tidur pasien, ungkap Suriya.

Lalu, pelaku EL masuk kedalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi  yang berisikan  uang sebesar Rp. 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien, tambah Kapolsek.

Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, al hasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan  ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,  tanggal 06 Juli 2024.

Baca Juga :  Rindam IM bagikan takjil untuk masyarakat yang melintas di jalan depan Markas Komando Rindam IM.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie, sebut Kapolsek.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti – bukti serta keterangan,  proses penangkapan pun  dilakukan  pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 wib.

“Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan dirumah pelaku di gampong Rawa,” sambung Suriya.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Kalbar Laksanakan Supervisi di Polres Ketapang

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas, kami bawa ke Banda Aceh. Sementara itu menurut keterangan pelaku, uang sebesar Rp. 11,3 juta telah dilakukan pembayaran hutang pelaku kepada orang lain dan keperluan sehari hari. Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polantas Berikan Imbauan dan Bagikan Brosur Keselamatan Kepada Supir Angkutan Umun, Ini Tujuannya

Daerah

Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Cepat Tanggap dalam Menanggulangi Banjir dan Longsor di Sukabumi

Tni-Polri

Kapolda Bali Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat 980 Personel Dan Pns di Polda

Tni-Polri

Angkut 10 Log Kayu Ilegal, Dua Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Diamankan

Tni-Polri

Pemko Banda Aceh dan Polresta Raih Penghargaan Anjungan Terbaik Dalam Acara Bhayangkara Fest 2024

Tni-Polri

Irdam IM Dampingi Wairjen TNI melaksanakan pemantauan seleksi Catar Akademi TNI Selinda Aceh

Tni-Polri

Lestarikan Negeri: Kapolda Aceh Tanam Pohon Frutikultur di Dayah Oemar Diyan

Tni-Polri

Usai Atur Lalu Lintas, Kapolres Aceh Utara Sarapan Pagi Bersama Dengan Abang – Abang Becak Motor di Lhoksukon