Pontianak, – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar kegiatan bertajuk “RuKI Goes to School 2024”, Rabu (28/08) beretmpat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.
Kegiatan ini menyasar siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Vokasi di Kota Pontianak, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya menyampaikan, melalui kegiatan ini, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dari Kanwil Kemenkumham Kalbar akan memberikan edukasi langsung ke berbagai sekolah di Kalbar.
“Edukasi yang dilakukan bertujuan menanamkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual dengan cara yang sederhana namun efektif, sambil mendorong semangat berkarya dan berinovasi di kalangan pelajar,” ucap Tito.
Tito berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya perlindungan dan penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual sejak dini.
“Kolaborasi dan Sinergi sangat dibutuhkan untuk masa depan yang lebih baik, dukungan penuh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar sangat diharapkan, guna memperkuat sinergi dengan Guru Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Kalbar,” jelas mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual di provinsi tersebut, sebagai bentuk penegakan dan perlindungan hukum yang juga mendukung kemajuan ekonomi daerah menuju Indonesia Emas.
“Dengan adanya edukasi tentang perlindungan kekayaan intelektual ini, diharapkan karya-karya dan produk inovatif dari sekolah di Kalbar akan semakin dihargai dan diakui oleh berbagai pihak. Semoga dengan kegiatan RuKI Goes to School 2024 ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif dan kontribusi nyata dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta kuantitas pelindungan hukum atas kekayaan intelektual di Kalbar,” tukas Tito.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Rita Hastarita mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat atas kolaborasi yang telah terjalin.
“Kegiatan edukasi ini dapat memberikan stimulus yang positif terhadap pengembangan potensi karya inovatif dari sekolah dan peserta didik, agar mampu bersaing di tingkat yang lebih luas,” ucapnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar berkomitmen untuk bersinergi dengan Kemenkumham, akademisi, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan sosialisasi dan fasilitasi hak kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Diah Karyati Susantio atas jenis ciptaan Tari (Sendra Tari) dengan judul ciptaan Tari Tenun Songket.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Riswandi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andy Hermawan Prasetio serta Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.[]
Editor: Dedi