Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan, tiga opsi dalam membuat industri pers dalam negeri menjadi lebih kuat dan sehat dalam beberapa waktu mendatang.
Opsi yang dimaksud adalah Pertama, membuat Undang-Undang (UU) baru terkait dengan industri pers.
Kedua, merevisi UU terkait dengan industri pers yang sudah ada.
Ketiga, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan industri pers.
“Kami serahkan kepada Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), agar segera diselesaikan,” kata Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 secara virtual pada Selasa (9/2/2022).
Dari tiga opsi yang ditawarkan tersebut, Presiden Joko Widodo akan menunggu respon dari instansi pemerintah dan organisasi profesi jurnalis untuk memutuskan hal itu. Kemudian, segera menindaklanjuti hal itu ketika memperoleh keputusan dari dua unsur itu.
“Saya akan dorong terus, setelah pilihannya sudah ditentukan oleh Dewan Pers dan PWI,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, langkah pemerintah dengan memperkuat industri pers melalui dukungan kebijakan. Tentunya, akan berdampak besar terhadap ekosistem industri pers di masa mendatang.
Banyak hal positif yang akan terdampak dari kebijakan terkait industri pers di antaranya memperkuat platform periklanan, menciptakan platform video nasional, dan mendorong terciptanya platform inovatif lainnya yang membantu masyarakat.
“Kita harus membangun ekosistem industri pers yang sehat dan kuat,” tuturnya.
Di mata Presiden, mewujudkan industri pers yang kuat dan sehat sangat penting dalam beberapa waktu mendatang. Mengingat, pers sebagai medium pengawasan rakyat terhadap setiap program penyelenggaraan negara.
Melalui setiap informasi yang dipublikasikan oleh insan pers, dapat memastikan setiap program yang ditujukan bagi masyarakat dapat sesuai sasaran masyarakat yang membutuhkan.
Dengan begitu, setiap program dapat membawa dampak kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di dalam negeri. “Masukan dan dukungan dari insan pers sangat sangat penting,” pungkas Presiden Jokowi.(inp**)