Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 14 November 2024 - 12:43 WIB

Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Polres Cimahi membongkar peredaran pupuk subsidi yang dijual secara ilegal di wilayah Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka inisial AG, J, dan A.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa para tersangka terjerat hukum pidana karena tak memiliki izin resmi sebagai pengencer atau penjual pupuk subsidi.

“Kita amankan 3 orang pelaku, yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual,” kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

Tri mengungkapkan, selain ilegal, para tersangka juga menjual pupuk subsidi kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan.

“Mereka menjual ke warga sekitar dengan harga yang sangat tinggi, jadi kan pupuk subsidi ini sudah ada penunjukkan nya dan peruntukanya, dan HET nya juga sudah ada,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 Ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual.

Baca Juga :  Pangdam IM pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh.

“Barang bukti pupuk NPK 1,4 Ton, UREA 4,7 Ton, ada juga timbangan dan plastik,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

“Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga :  PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama

“Ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

RSUDZA menerima Predikat “Pelayanan Prima” dari Kementerian RI

Daerah

Membasmi Kejahatan Transnasional Terorganisir: Memperkuat Strategi, Meningkatkan Sinergi di Kalbar

News

Kunker ke Pidie, Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan Gampong dan Serahkan Sajadah ke Masjid

Tni-Polri

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas pada Fun Bike Sinergisitas

Daerah

BMA Salurkan Zakat Produktif Rp 275 Juta di Aceh Jaya

Tni-Polri

Penyidik dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Tni-Polri

Tim Divpropam Polri Gelar Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Di lingkungan Polda Aceh

Tni-Polri

Pemuda Lamdingin Serahkan Lima Sepeda Motor ke Polsek Kuta Alam