Home / Tni-Polri

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:24 WIB

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh — Pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Musibah Banjir

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Alutsista di Blangpadang

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Cek Kapal Patroli Antareja 7007 BKO Baharkam Mabes Polri

Tni-Polri

Tradisi Mandi Kembang di Polresta Banda Aceh saat 63 Personelnya Naik Pangkat

Tni-Polri

Bank Aceh Dukung Kegiatan Pasar Tani

Tni-Polri

Kunjungan Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad Ke Kodam IM

Tni-Polri

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

Tni-Polri

Pangdam IM Dan Rombongan Melanjutkan Perjalanan Dari Tapak Tuan Menuju Aceh Singkil

Tni-Polri

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Tni-Polri

Kapolres Bireuen Pastikan Pelayanan di Polsek Terdampak Banjir Berjalan Normal