Home / Tni-Polri

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:24 WIB

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh — Pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Musibah Banjir

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Alutsista di Blangpadang

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polantas Tindak Pengendara Sepeda Motor di Bawah Umur: Waspadai Bahaya Laka Lantas

Tni-Polri

4 Desember, Polres Aceh Jaya Santuni Ratusan Anak Yatim Mantan Kombatan GAM

Tni-Polri

Biro Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Aceh bekali Siswa- siswi MAN 1 Kota Banda Aceh dengan Pembinaan Mental Spiritual

Advertorial

Bangun Sinergi Kemitraan dengan Awak Media, Pendam Jaya gelar Ngopi Bareng

Tni-Polri

Kapolri dan Panglima TNI Bagikan 161.411 Paket Bansos Jelang Ramadan

Tni-Polri

TNI-POLRI Buka Diklat Integrasi Tahun 2022 Secara Serentak

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh bersama Pihak Terkait Sidak Pangkalan Elpiji Bersubsidi

News

Peringatan Hut Ke 76 TNI Di Kodam IM, Kapolda Aceh Kirim Kue