Home / Nasional / News / Pemerintah

Minggu, 20 Februari 2022 - 09:38 WIB

Mendag : Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp11.500

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, memastikan pedagang eceran akan menjual komoditas minyak goreng jenis curah dengan banderol maksimal Rp11.500 perliter.

Harga itu, sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

“Pedagang, tidak boleh menjual lebih dari Rp11.500 perliter,” ujar Mendag Muhammad Lutfi yang dikutip melalui siaran virtual pada Sabtu (19/2/2022).

Menurut Mendag, harga komoditas minyak goreng jenis curah yang dipasok kepada para pedagang eceran dengan banderol harga pada kisaran Rp10.500 perliter. Jadi, pedagang eceran dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

“Jadi, pedagang bisa menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Dalam rangka mendukung hal itu, Kemendag akan melakukan serangkaian pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan HET yang menetapkan harga jual minyak goreng curah Rp11.500 perliter.

Secara rutin, Kemendag akan melakukan pengawasan langsung di pasaran terkait dengan implementasi kebijakan itu. Sehingga, komitmen pedagang yang menjual minyak goreng dengan seharga itu selalu diterapkan ke depan.

“Saya tongkrongin bolak-balik, memastikan minyak goreng ada dengan harga terjangkau,” tutup Mendag.

Diketahui, dalam mewujudkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Terdapat dua kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kemendag antara lain

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

Kemudian, pada kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN. (inp*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

14 UMKM Ketapang Diseleksi Pada Lomba Kompetisi Usaha Rakyat Ramah Iklim

Daerah

PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

News

Asisten III Sekda Aceh Iskandar: Pemimpin yang Baik, Lahir dari Pengikut yang Baik 

Advertorial

Awali Tahun 2022, PT PIM Mendapatkan Penghargaan Waspada Award

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Komsos Dengan Pedagang Ikan

Nasional

Syamsul Qamar ; Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan

Nasional

Palembang, Surabaya, dan Yogyakarta! Neo Keliling Datang Menyapa

Pemerintah

Rakor Sawit Nasional, Mentan SYL Targetkan Program PSR Capai 180.000 Hektare Per Tahun