Home / Nasional / News

Jumat, 4 Maret 2022 - 11:20 WIB

Menkumham Yasonna Instruksikan Peningkatan Layanan Publik

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menginstruksikan jajarannya untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan layanan publik.

Hal tersebut disampaikan Menkumham melalui keterangan tertulisnya, usai melantik 119 pejabat pimpinan tinggi pratama melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

“Peningkatan layanan publik adalah salah satu parameter keberhasilan kinerja,” kata Yasonna.

Pada kesempatan itu, Yasonna menyampaikan empat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Pertama, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan negara.

Kemudian bekerja sesuai rencana kerja yang ditetapkan dan didasarkan tata nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK) dan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan serta Inovatif (PASTI).

Kedua, lanjut Yasonna, jajaran Kemenkumham harus hidup sehat dan disiplin protokol kesehatan, terutama pada kegiatan perkantoran, pelayanan publik dan berbagai aktivitas sosial lainnya.

Ketiga, pimpinan harus memberikan contoh yang baik terhadap jajaran dengan disiplin hadir tepat waktu, tidak meninggalkan tempat saat bertugas, serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta disiplin pegawai.

“Antisipasi fraud atau kecurangan, berbagai penyimpangan, selalu introspeksi dan membuka diri terhadap masukan,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Menurut Yasonna, kritikan yang datang malah mampu memperbaiki dan membenahi Kemenkumham.

Terakhir, Yasonna menyampaikan bahwa Kemenkumha harus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.

Tidak hanya itu, para pegawai di lingkungan kementerian tersebut harus bijak dalam bertindak, termasuk dalam menggunakan media sosial.(inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Banda Aceh

Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik

Daerah

Pasca Panen, Serda Syawalludin  Bantu Petani

Aceh Besar

Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Eks Kombatan Aceh Rayeuk Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Banda Aceh

Kadis Kominfotik Ajak Jajaran Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Sekjen Kemenkumham RI Terima Penghargaan Pin Emas dari Kapolri

Nasional

Polri Bangun Fasilitas Air Bersih hingga Perbaiki Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Nasional

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945