Banda Aceh,- Ketua DPR Aceh Zulfadhli, pimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM) Aceh 2025-2029. Acara tersebut, dilangsungkan di ruang rapat utama lembaga legislatif itu, Kamis (21/8/2025).
Rapat paripurna itu, dihadiri secara langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Sekda Aceh M Nasir. Sementara, unsur legislatif, hadir para pimpinan DPR Aceh dan lebih dari 70 persen anggota.
Usai pandangan-pandangan fraksi dan tanggapan dari Pemerintah Aceh yang disampaikan oleh Sekda Aceh M Nasir. Selanjutnya, Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melakukan penandatanganan bersama Raqan RPJM Aceh 2025-2029.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli dalam keterangannya mengatakan, pihaknya bersama dengan eksekutif akan menyerahkan rancangan qanun yang telah disepakati itu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendari), untuk kemudian disahkan sebagai qanun.
Dengan demikian, RPJM Aceh telah menjadi dokumen resmi perencanaan antara pihaknya dan Pemerintah Aceh dalam menyusun seluruh program dan kegiatan untuk lima tahun kedepan. “Alhamdulillah, proses kerja keras antara legislatif dan eksekutif, kini Raqan RPJM Aceh sudah kita sepakati,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menambahkan, proses penyusunan Ranqan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Gubernur Aceh.
Editor: Redaksi