Home / Nasional / News

Senin, 21 Maret 2022 - 15:50 WIB

Menkominfo – Dewan Pers Jajaki Model Payung Hukum Publisher Right

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dan Dewan Pers tengah menjajaki model payung hukum rancangan aturan hak-hak penerbit (publisher right).

Penjajakan model payung hukum tersebut masih dalam tahap awal karena rancangan aturan ini masih dalam penyusunan naskah akademik dengan menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung.

“Ya memang masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita bisa menyelesaikan akademiknya (rancangan aturan publisher right),” ujar Menkominfo usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantornya, Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Lebih lanjut, Menteri Johnny mengatakan jika naskah akademik rancangan aturan itu selesai maka pihaknya akan mengusulkan Presiden Joko Widodo agar meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum publisher right, termasuk pilihan payung hukumnya.

Saat ini, katanya, aturan yang terkait dengan publisher right itu tersebar di beberapa Undang-undang (UU), seperti UU Pers, UU penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU lainnya.

“Nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan cepat, namun itu juga implementable ya, yang bisa diterapkan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” katanya.

Menurut Menteri Johnny, kalau pilihannya nanti membentuk UU, maka harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari bentuknya, apakah UU baru atau revisi terhadap berbagai UU.

Dia berpendapat, sementara ini aturan mengenai hak penerbit yang paling mungkin adalah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“ini yang sedang kita exercise. Nah draft RUU-nya dalam bentuk dua payung hukum,” imbuhnya.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, regulasi mengenai hak penerbit sudah diterapkan oleh sejumlah negara seperti Australia dan Kanada dalam konteks nasionalosasi mereka.

Dalam hal ini regulasi yang akan dibuat dipastikan bukan merupakan penegasan sikap anti konten berita di platform berita digital, melainkan untuk menciptakan system media yang seimbang dan setara.

“Jadi intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Nah lkami juga ingin platform global itu juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten. jadi similaritas equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam Undang-undangnya,” jelasnya.(inp*)

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024 

Aceh

Ketua DPR Aceh Ikut Rapat Koordinasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat dan Zoom Meeting dengan Pemerintah Aceh

Aceh

Sekda Aceh Bahas Penanganan Banjir Bersama Bupati Aceh Timur

Daerah

Berantas Narkoba, Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan

Banda Aceh

Serap Aspirasi Warga, Farid Nyak Umar Sebut Majelis Taklim Sebagai Benteng Sosial

Nasional

Kontroversi IDI Pecat dr. Terawan, SKPPHI: Benarkah IDI Hanya Tegakkan Kode Etik?

News

Pemkab Aceh Barat Hibahkan 25.610 M² Tanah untuk Pengadilan Negeri

Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman