Home / Nasional / News

Senin, 21 Maret 2022 - 15:50 WIB

Menkominfo – Dewan Pers Jajaki Model Payung Hukum Publisher Right

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dan Dewan Pers tengah menjajaki model payung hukum rancangan aturan hak-hak penerbit (publisher right).

Penjajakan model payung hukum tersebut masih dalam tahap awal karena rancangan aturan ini masih dalam penyusunan naskah akademik dengan menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung.

“Ya memang masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita bisa menyelesaikan akademiknya (rancangan aturan publisher right),” ujar Menkominfo usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantornya, Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Lebih lanjut, Menteri Johnny mengatakan jika naskah akademik rancangan aturan itu selesai maka pihaknya akan mengusulkan Presiden Joko Widodo agar meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum publisher right, termasuk pilihan payung hukumnya.

Saat ini, katanya, aturan yang terkait dengan publisher right itu tersebar di beberapa Undang-undang (UU), seperti UU Pers, UU penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU lainnya.

“Nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan cepat, namun itu juga implementable ya, yang bisa diterapkan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” katanya.

Menurut Menteri Johnny, kalau pilihannya nanti membentuk UU, maka harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari bentuknya, apakah UU baru atau revisi terhadap berbagai UU.

Dia berpendapat, sementara ini aturan mengenai hak penerbit yang paling mungkin adalah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“ini yang sedang kita exercise. Nah draft RUU-nya dalam bentuk dua payung hukum,” imbuhnya.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, regulasi mengenai hak penerbit sudah diterapkan oleh sejumlah negara seperti Australia dan Kanada dalam konteks nasionalosasi mereka.

Dalam hal ini regulasi yang akan dibuat dipastikan bukan merupakan penegasan sikap anti konten berita di platform berita digital, melainkan untuk menciptakan system media yang seimbang dan setara.

“Jadi intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Nah lkami juga ingin platform global itu juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten. jadi similaritas equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam Undang-undangnya,” jelasnya.(inp*)

Share :

Baca Juga

News

Mualem – Dek Fadh Siap Jadikan Aceh Sebagai Negeri ” Baldatun Thaibatur Warabburghafur “

Nasional

Pemerintah Menyeimbangkan Hulu dan Hilir Pengendalian Minyak Goreng

Daerah

Serikat Perusahanan Pers Aceh Audiensi dengan Ketua DPRA

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Desa Ceubrek

Nasional

Semakin Pedas, Harga Cabai Tembus Rp77.000 per Kilogram

News

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN 

News

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Penurunan Stunting di Aceh

Daerah

Babinsa Posramil Jeumpa Laksanakan Pendataan Pencocokan Kependudukan Wilayah Desa