Aceh – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meraih penghargaan dari Komisi Informasi Aceh atas capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, dengan predikat “Informatif” dan nilai yang sangat memuaskan, yaitu 95,2. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Sekretariat DPRA dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Gedung Sekretariat DPRA Banda Aceh, Selasa (20/01/2026).
Piagam dan Sertifikat Penghargaan Informatif Keterbukaan Informasi Publik diterima langsung oleh Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA, yang didampingi oleh para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRA.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan informasi publik bagi Sekretariat DPRA.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRA Khudri, S.Ag., MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penilaian yang diberikan Komisi Informasi Aceh terhadap kinerja keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRA.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Sekretariat DPRA.
Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Khudri, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada publik.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan komitmen Sekretariat DPRA dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan diraihnya predikat Informatif, Sekretariat DPRA diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Aceh.(**)
Editor: Redaksi




















