Home / News / polri

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:29 WIB

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

REDAKSI - Penulis Berita

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, yang berlokasi di Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  USK–SMK Perkuat Sinergi, BLUD Didorong Jadi Sumber Pendapatan Pendidikan

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Baca Juga :  Bank Aceh Salurkan Bantuan Rp 642 Juta Lebih untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, di mana terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga :  PT PIM Terima Penghargaan Puja TV Award 2022

Pasal yang Dipersangkakan
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan: Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Banda Aceh

4 PTKIS Baru di Aceh Terima KMA Izin Pendirian

Daerah

Gubernur Harap DPD PAPPRI Aceh Memfasilitasi Musisi Lokal

Kesehatan

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri dan Terima Penghargaan ODF SBS dari Pemerintah Aceh

News

Pantau PPDB, Ombudsman Aceh Koordinasi Dengan Disdikbud Banda Aceh

Daerah

Babinsa Posramil Siblah Krueng Himbau Masyarakat Agar Selalu Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Menjelang Pilkada

Aceh Besar

Talk Show TVRI Aceh, Bupati Syech Muharram Idris: Banyak Yang Harus Dibenahi untuk Menuju Perubahan di Aceh Besar

Banda Aceh

SPPG Polda Aceh Diresmikan: Wujud Nyata dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden