BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Senin, (6/04/2026), dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Poin-poin penting:
– Landasan Hukum: Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 13 Tahun 2019 untuk menilai efektivitas kinerja pemerintah.
– Fungsi Pengawasan: Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud fungsi pengawasan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai RKPA dan berdampak nyata bagi masyarakat.
– Pembentukan Pansus: DPRA resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan evaluasi mendalam, peninjauan lapangan, dan menyusun rekomendasi perbaikan kinerja.
– Sinergi: Diharapkan proses ini berjalan objektif dan konstruktif demi sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
– Agenda Tambahan: Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRA juga menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRA, Gubernur Aceh, Forkopimda, serta para kepala SKPA. (**)
Editor: Redaksi



















