BANDA ACEH — Sebagian masyarakat Aceh terdeteksi terdaftar ganda dalam dua sistem jaminan kesehatan sekaligus: Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang didanai APBA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung APBN. Kondisi ini dinilai memicu pemborosan anggaran daerah yang seharusnya dapat dialokasikan bagi warga yang belum memiliki perlindungan kesehatan.
Persoalan ini disorot langsung oleh Wakil Ketua I DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dalam agenda silaturahmi santai “Ngopi Sore” bersama awak media di Warung Kopi Sekber, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
“Persoalan tumpang tindih data ini sebenarnya sudah lama kami sampaikan kepada Kementerian terkait. Ini berkaitan langsung dengan efektivitas layanan kesehatan masyarakat. Anggaran tidak boleh bocor hanya karena data kepesertaan yang tidak rapi,” tegas Saifuddin.
Ia menjelaskan, pendaftaran ganda berarti terjadi pembayaran premi dua kali untuk peserta yang sama — yang jelas merupakan kerugian keuangan daerah.
Verifikasi Ulang Data Secara Menyeluruh
Untuk mengatasi hal tersebut, DPRA akan mendorong verifikasi ulang data secara menyeluruh dengan mencocokkan berbagai basis data kependudukan dan kepesertaan.
“Tujuannya jelas: warga yang sudah ditanggung JKN oleh Pemerintah Pusat tidak lagi dibayarkan melalui JKA. Sementara masyarakat Aceh yang belum memiliki jaminan kesehatan , harus segera didaftarkan di JKA,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memastikan penggunaan anggaran publik lebih tepat sasaran, efisien, serta menjamin pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.(**)
Editor: Redaksi






















