BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menerima kedatangan massa aksi dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang menggelar unjuk rasa damai di lingkungan Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).
Aksi yang diawali dengan long march dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman tersebut dipimpin Koordinator Habibi Inseun, S.E. Kedatangan puluhan perwakilan buruh ini bertujuan menyuarakan enam isu krusial demi menjamin kepastian kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pekerja di Tanah Rencong.
Massa buruh disambut langsung oleh Pimpinan DPRA Saifuddin Muhammad bersama Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin. Pihak legislatif mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan kondusif.
Enam Poin Tuntutan Aliansi Buruh Aceh
Dalam aksinya, ABA menyampaikan enam poin tuntutan utama, yaitu:
1. Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan:
Mendorong DPRA mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
2. Kenaikan UMK/UMP/UMSP 2027:
Mendesak penetapan UMK/UMP/UMSP Aceh tahun 2027 naik 7,5% hingga 9,5% (berdasarkan indikator inflasi daerah 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan indeks tertentu 0,90).
3. Upah Sektoral Kelistrikan:
Penetapan Upah Sektoral Kelistrikan tahun 2027.
4. Bebas Pajak JHT:
Pembebasan Pajak Jaminan Hari Tua (Pajak JHT 0%).
5. Penyesuaian Aturan Pesangon:
Menolak nilai pesangon 0,5 kali gaji serta mendesak penyesuaian regulasi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024.
6. Revisi Aturan Outsourcing:
Penolakan dan revisi terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing).
Menanggapi poin tersebut, DPRA mencatat pasca-penetapan UMP Aceh 2026 sebesar Rp3.932.552, penyesuaian upah tahun 2027 memerlukan kalkulasi matang serta dasar hukum yang adil agar daya beli buruh tetap terjaga di tengah inflasi daerah. DPRA juga menegaskan dukungannya terhadap penyelarasan aturan pasca-Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024 demi menjamin hak pesangon buruh secara berkeadilan.
Langkah Konkret DPRA: Kirim Surat ke Pusat dan Panggil Dewan Pengupahan
Pimpinan DPRA Saifuddin Muhammad menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menyerap dan menindaklanjuti seluruh tuntutan pekerja.
Untuk isu yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat – seperti pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, pembebasan Pajak JHT, dan revisi Permenaker Alih Daya – DPRA akan segera menyusun rekomendasi resmi lembaga yang akan diteruskan ke DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara untuk pengawalan formula UMP/UMK 2027 dan Upah Sektoral Kelistrikan, DPRA berjanji akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja serta Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Seluruh dokumen tuntutan buruh dipastikan telah didokumentasikan untuk dibahas secara intensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas teknis terkait. (**)
Editor: Redaksi























