NAGAN RAYA – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh berhasil menjemput dan membebaskan 7 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari praktik pemasungan di Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/10/2026). Mereka kemudian dibawa ke RSJ Aceh untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.
Langkah kemanusiaan ini menjadi bukti komitmen RSJ Aceh dalam menghapus praktik pemasungan dan memuliakan martabat ODGJ sebagai manusia
Kegiatan diawali dengan pertemuan advokasi antara Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, beserta tim dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya Hj. Syarifah Burhani, SE.,M.Si., unsur Forkopimkab, Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, para camat, kepala puskesmas, dan SKPD terkait.
Pertemuan tersebut membahas strategi percepatan penanganan ODGJ dan penghapusan pemasungan di Nagan Raya. Dari 9 ODGJ yang direncanakan untuk dijemput, 7 orang berhasil dibebaskan dan dirujuk ke RSJ Aceh untuk perawatan lanjutan.
Tekankan: Pemasungan Harus Dihentikan
Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, menegaskan pemasungan terhadap ODGJ harus dihentikan. Menurutnya, pelayanan kesehatan jiwa merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“RSJ Aceh berhak membantu dan mendampingi kabupaten/kota karena di daerah masih terdapat keterbatasan fasilitas, sarana, dan prasarana,” ujar dr. Hanif.
Ia juga menegaskan komitmen RSJ Aceh untuk tidak menolak pasien dengan alasan administrasi kependudukan.
“Pasien yang datang ke RSJ Aceh, ada atau tidak ada KTP dan KK, tetap harus diterima. Banyak pasien datang tanpa dokumen administrasi. Untuk pengurusannya, nanti kami bantu,” tegas dr. Hanif.
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Langkah RSJ Aceh
Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, menyampaikan kekaguman atas penanganan dan pendekatan humanis yang dilakukan RSJ Aceh.
“Kami terharu melihat video-video yang ditayangkan Pak Direktur. Kami melihat bagaimana RSJ Aceh memanusiakan manusia,” ungkap Raja Sayang.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Hj. Syarifah Burhani, juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada ODGJ. Pihaknya melalui puskesmas akan melakukan edukasi keluarga serta pemantauan kepatuhan minum obat bagi pasien yang telah dikembalikan ke masyarakat.
Langkah pembebasan ini diharapkan menjadi momentum bagi Nagan Raya untuk mewujudkan kabupaten bebas pasung.(**)
Editor: Redaksi























