Home / Kesehatan / News / Pemerintah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:24 WIB

RSJ Aceh Bebaskan 7 ODGJ Terpasung di Nagan Raya

REDAKSI - Penulis Berita

Proses pejemput dan membebaskan 7 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari praktik pemasungan di Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/10/2026).

Proses pejemput dan membebaskan 7 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari praktik pemasungan di Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/10/2026).

NAGAN RAYA – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh berhasil menjemput dan membebaskan 7 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari praktik pemasungan di Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/10/2026). Mereka kemudian dibawa ke RSJ Aceh untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.

Langkah kemanusiaan ini menjadi bukti komitmen RSJ Aceh dalam menghapus praktik pemasungan dan memuliakan martabat ODGJ sebagai manusiaKegiatan diawali dengan pertemuan advokasi antara Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, beserta tim dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya Hj. Syarifah Burhani, SE.,M.Si., unsur Forkopimkab, Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, para camat, kepala puskesmas, dan SKPD terkait.

Baca Juga :  Pegawai BPKA Bedah Rumah Warga Miskin di Bireuen

Pertemuan tersebut membahas strategi percepatan penanganan ODGJ dan penghapusan pemasungan di Nagan Raya. Dari 9 ODGJ yang direncanakan untuk dijemput, 7 orang berhasil dibebaskan dan dirujuk ke RSJ Aceh untuk perawatan lanjutan.

Tekankan: Pemasungan Harus Dihentikan

Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, menegaskan pemasungan terhadap ODGJ harus dihentikan. Menurutnya, pelayanan kesehatan jiwa merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRA SAHKAN 3 RANCANGAN QANUN STRATEGIS!" – RAPAT PARIPURNA DPRA: ATUR SYARIAT ISLAM DI PENDIDIKAN, TATA KELOLA PERTAMBANGAN, DAN PENYELAMATAN GENERASI!

“RSJ Aceh berhak membantu dan mendampingi kabupaten/kota karena di daerah masih terdapat keterbatasan fasilitas, sarana, dan prasarana,” ujar dr. Hanif.

Ia juga menegaskan komitmen RSJ Aceh untuk tidak menolak pasien dengan alasan administrasi kependudukan.

“Pasien yang datang ke RSJ Aceh, ada atau tidak ada KTP dan KK, tetap harus diterima. Banyak pasien datang tanpa dokumen administrasi. Untuk pengurusannya, nanti kami bantu,” tegas dr. Hanif.

Pemkab Nagan Raya Apresiasi Langkah RSJ Aceh

Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, menyampaikan kekaguman atas penanganan dan pendekatan humanis yang dilakukan RSJ Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Siap Fasilitasi Aspirasi Warga Kepada Manajamen Mifa

“Kami terharu melihat video-video yang ditayangkan Pak Direktur. Kami melihat bagaimana RSJ Aceh memanusiakan manusia,” ungkap Raja Sayang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Hj. Syarifah Burhani, juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada ODGJ. Pihaknya melalui puskesmas akan melakukan edukasi keluarga serta pemantauan kepatuhan minum obat bagi pasien yang telah dikembalikan ke masyarakat.

Langkah pembebasan ini diharapkan menjadi momentum bagi Nagan Raya untuk mewujudkan kabupaten bebas pasung.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

 Sejumlah  Wartawan Serentak Protes, Tolak Revisi UU  penyiaran Di  Depan Gedung DPRA

News

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

Pemerintah

Lantik Pejabat Administrasi di Kumham Kalbar, Pria Wibawa Sampaikan Empat Poin Utama

Pemerintah

Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Aceh

Kak Na Serahkan Bantuan Darurat ke Blang Seunong, Aceh Timur

News

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Aceh

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Aceh Besar

Pj Bupati Inspektur Upacara Hardikda ke-64, Insan Pendidikan Berprestasi Dapat Apresiasi